28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Diduga Oknum Aparatur Pemerintahan Desa Menjadi Calo Debitur KUR BRI Unit Tanjung Bintang

Lampung Selatan, jagakampung.com – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.

Namun dalam prakteknya, proses penyaluran KUR masih saja ditemui orang-orang yang mencari Nasabah (Debitur) mengiming-iming kemudahan pencairan karena diduga telah bekerjasama dengan pihak Bank dengan konsekuensi “potongan”.

Berita Lainya :  Menyoroti, Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat Penundaan Demokrasi Pemiilihan Peratin di 60 Pekon Yang Masa Jabatannya Habis

Ini diduga terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Proses penyaluran KUR Mikro dengan cara mencari calon debitur yang diduga dibantu oleh oknum Aparatur Pemerintah Desa setempat yang berinisial Pjr sebagai Calo untuk mencari pinjaman identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberi sejumlah uang kepada calo sebagai jasa calon debitur.

Menurut Narasumber yang tidak bersedia disebut namanya, Senin (04/04/2022), menjelaskan, setelah mendapatkan identitas calon debitur, PJR mengajukan pinjaman KUR dengan mengunggah data KTP, KK dan surat keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil, dimana surat keterangan Izin UMK yang diunggah tidak pernah dikeluarkan dari RT/RW tetapi telah disiapkan oleh tersangka PJR.

Berita Lainya :  Di 3 Pulau, Ini Jumlah Pelanggar ProKes Yang Disanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Hal ini pun di muluskan oleh pegawai Bank.yg berinisial BN.selaku survai.dan yanti yg ikut membantu dalam pencalo tersebut BN selaku Pegawai Bank tersebut menyarankan bila sudah cair agar segera memenuhi kewajibanya atau membayar 10 % kepada ibu yanti.cara modus ini di ungkapkan kepada setiap nasabah/Debitur yg ingin meminjam dana KUR BRI Unit Tanjung Bintang.

Setelah melakukan akad pengakuan hutang dan mendapatkan buku tabungan BRI an. Debitur dan kartu ATM yang sudah masuk saldo kredit sebesar Rp25 juta sampai Rp 50 juta, lalu calo mendapatkan komisi bervariasi dari Rp500 ribu sampai dengan Rp1juta dan dipotong 10% dari akad kredit atau pinjaman Debitur.

Berita Lainya :  8 Cara Jitu Kembangkan UMKM

Sampai dengan penerbitan berita ini, PJR saat di konfirmasi melalui via Whats app ( WA) 0823 7836 xxxx, belum menjawab .

(red/c2p)

 

 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News