Jagakampung.com, Kota Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menggelar kegiatan uji emisi gratis, bagi setiap kendaraan roda 4 berbahan bakar solar maupun bensin di Area Pintu Keluar Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Rabu (9/3/2022).
Menurut Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengatakan bahwa lokasi pelaksanaan itu sengaja dipilih untuk mengetahui kelayakan kendaraan khusus dinas yang digunakan sehari-hari. “Dari hasil pengujian sampai saat ini, kami sudah mendapatkan 142 kendaraan,” kata Johan kepada media di sela-sela kegiatan tersebut.
Meskipun sasaran dalam kegiatan itu adalah kendaraan plat merah, Johan mengucapkan bahwa tidak menutup kemungkinan uji emisi juga dilakukan bagi kendaraan tamu yang melintasi Pintu Keluar Plaza Pemkot Bekasi. “Dari 142 kendaraan, ada 30 kendaraan dinas. Hasil ujinya hanya 2 kendaraan yang tidak lulus uji dan jenis kendaraan tersebut berbahan bakar solar,” ucapnya.

Johan sempat mengungkapkan, kegiatan uji emisi juga berkaitan dengan rangkaian HUT Kota Bekasi Ke-25. “Iya salah satunya kegiatan ini yang merupakan rangkaian dari pada HUT Kota Bekasi dan juga biasanya kami selenggarakan pada saat HUT Hari Perhubungan Nasional,” ungkapnya.
Setelah itu Johan menerangkan, kegiatan uji emisi bukan hanya sekedar jadi event acara semata. Namun tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan, mencegah, dan mewujudkan perilaku sadar akan lingkungan.
Baik dari sumber tidak bergerak (industri), maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor, “Tapi juga untuk menggugah masyarakat bahwa, kita sebagai pengguna kendaraan khususnya harus bisa merawat kendaraannya supaya bisa menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Bekasi,” terang Johan.
Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bekasi itu pun menyampaikan, uji emisi gratis hanya berlangsung pada hari ini saja dan dapat dilakukan kepada kendaraan bermotor dengan jumlah maksimal.

Bila lulus uji emisi, kendaraan tersebut akan diberi stiker lulus uji dari petugas, “Ada 2 alat yang disediakan, berikut 4 Orang Penguji untuk mengukur gas buang kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar,” ujarnya.
Sebagaimana untuk diketahui secara bersama, parameter pengujian kendaraan berbahan bakar bensin ambang batas emisi tahun pembuatan di bawah 2007 kadar CO-nya maksimal 4,5 persen. Sedangkan untuk tahun pembuatan di atas 2007, kadar CO-nya maksimal 1,5 persen.
Sementara bagi kendaraan berbahan bakar solar, parameternya dilihat dari tingkat kepekatan asap.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar berharap melalui uji emisi ini masyarakat dan aparatur pengguna kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas peduli terhadap kualitas udara di Kota Bekasi.
Berdasarkan data dan hasil pemantauannya, gas buang kendaraan di Kota Bekasi masih relatif aman. “Hasil pemantauan juga berkaitan dengan transportasi, gas buang kendaraan bermotor di Kota Bekasi masih relatif aman. Tetapi ada beberapa daerah titik macet seperti jalan Ahmad Yani, tol bekasi barat perlu diperhatikan karena mempengaruhi kualitas udara,” paparnya saat meninjau lokasi pelaksanaan kegiatan uji emisi tersebut.

Kepada pemilik kendaraan pribadi, Dadang hanya menganjurkan untuk segera melakukan perawatan secara berkala bila kendaraannya tidak lulus uji.
Kemudian bagi kendaraan plat merah yang tidak lulus uji mendapat penegasan dari Kadishub Kota Bekasi. “Bagi kendaraan Dinas Pemkot Bekasi yang tidak lulus uji emisi, hasilnya akan kita laporkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi. Selanjutnya menjadi bahan rekomendasi, agar dilakukan upaya pemeliharaan secara berkala sehingga tingkat gas buang kendaraannya menjadi normal kembali,” tegasnya mengakhiri. (Andrew)





