Jakarta,jagakampung.com –Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi yang melibatkan bapak dan anak, yakni Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara kamis 19/8/2021.
Oleh jaksa penuntut umum (jpu) Rumondang Sitorus SH,MH dari kejaksaan tinggi DKI Jakarta, terdakwa Alex Wijaya yang menjabat sebagai Direktur
dan Ng Meiliani yang menjabat sebagai Komisaris PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) dituntut 3 tahun 5 bulan Penjara, Semantara Ng Meilani yang turut serta membantu Alex Wijaya dalam melancarkan Aksinya hanya dituntut dan 3 tahun penjara.
Surat untutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Rumondang Sitorus SH,MH menyatakan bahwa terdakwa Alex Wijaya dinyatakan terbukti bserrta meyakinkan bersalah, Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tidak kejahatan penipuan berkedok investasi. Sehingga jaksa penuntut umum menurut 3 tahun 5 bulan penjara kepada Alex Wijaya dan Ng Meliani hanya dituntut 3 tahun penjara.
Dihadapan majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH, jaksa penuntut umum mengatakan, Hal yang memberatkan Kedua terdakwa yakni selalu berbelit belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Hal yang meringankan terdakwa yakni Keduanya belum pernah menjadi hukuman (belum pernah di penjara) Dalam putusannya nanti, jaksa penuntut umum berhmohon kepada majelis hakim agar Kedua terdakwa tetap di tahan.
Modus yang dilakukan oleh Kedua terdakwa melakukan penipuan yakni dengan cara meyakinkan korban, Sehingga korban mau mentransfer uang ke rekening PT Innovative Plastic Packaging dan ke Rekening milik Terdakwa hingga mencapai Rp.28 Milyar.
Perkara bermula Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi di PT Innopack dengan keuntungan yang sangat menggiurkan. Sehingga korban
tertarik dan mentransper uangnyw ke rekening pribadi Alex Wijaya dan ke rekening PT Innopack Hingga mencapai Rp.28 Milyar.
Untuk meyakinkan korbannya, Terdakwa Alex Wijaya juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan mengenal banyak petinggi negara.
Atas Peristiwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan menuntut Keduanya agar tetap di tahan.
(Thom/Mr/