27 C
Jakarta
Tuesday, October 20, 2026
spot_img

Polisi Ungkap Curanmor di Koja, Kunci T dan Tiga Pelat Nomor Diduga Palsu Disita

Jakarta (16/10/2026), jagakampung.com — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Koja, Jakarta Utara, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial AG alias Agung Bay diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, pada Kamis (15/10) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, mulai dari kunci berbentuk huruf T, mata kunci yang telah dimodifikasi, hingga tiga pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Berita Lainya :  Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Manggis Blok B, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim operasional Polsek Koja mengamankan pria itu di sebuah kontrakan di Jalan H. Murtado.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selain kunci T, mata kunci modifikasi, dan pelat nomor yang diduga palsu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Berita Lainya :  Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, dapat memberikan penjelasan mengenai proses pengungkapan kasus ini, termasuk langkah penyidik dalam menelusuri barang bukti dan mengembangkan perkara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kompol Dr. H. Andry Suharto. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News