27.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

97 Perkara Inkracht, 85 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Kota Bekasi

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sebanyak 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti, mulai dari narkotika hingga senjata tajam. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 85 kilogram.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga September 2026. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa (29/9/2026).

“Pemusnahan dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan (tidak menimbulkan polusi berlebih) guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali,” bunyi siaran pers Kejari Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Subseksi (Kasubsi) II Intelijen Kejari Kota Bekasi, Nico Oktavian, S.H., sebanyak 97 perkara tersebut terdiri atas 55 perkara narkotika, 31 perkara obat-obatan, 4 perkara senjata tajam, dan 7 perkara jenis lainnya.

Berita Lainya :  Bhabinkamtibmas Polsek Kelapa Gading Bantu Ibu dan Anak Menyebrang di Tengah Padatnya Lalu Lintas

“Benar itu, 97 perkara, ada beberapa BB yang dalam satu perkara. Total pemusnahan 97 terdiri dari narkotika 55, obat-obatan 31 perkara, sajam empat perkara, dan jenis lainnya tujuh perkara,” tulis Nico saat dikonfirmasi ulang wartawan media ini melalui pesan singkat, Kamis (1/10/2026).

Dok. Foto — Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa (29/9/2026).

Untuk narkotika, 55 perkara tersebut terdiri atas 12 perkara ganja dengan berat 85 kilogram, 24 perkara sabu seberat 1 kilogram 673,544 gram, 18 perkara tembakau sintetis seberat 2 kilogram 14,16 gram, serta satu perkara pil ekstasi seberat 49,17 gram.

Khusus berat ganja, Nico memastikan angka yang benar adalah 85 kilogram. Klarifikasi itu dilakukan setelah sebelumnya siaran pers mencantumkan ganja yang dimusnahkan seberat 8,5 kilogram.

“Yang benar 85 kilogram, karena ada satu perkara beratnya mencapai 48 kilogram,” ungkapnya.

Berita Lainya :  Sosialisasi Anggaran Rp100 juta, Ketua RW Tak Mau Jadi Tahanan

Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 77.735 butir obat-obatan terlarang dari 31 perkara, serta 4 bilah senjata tajam dari 4 perkara.

Adapun tujuh perkara lainnya mencakup barang bukti berupa handphone, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan barang lainnya. Total barang bukti dalam kategori tersebut tercatat sebanyak 353 jenis dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan, dilarutkan dan/atau dibakar menggunakan insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dok. Foto — Para pelajar dilibatkan dalam rangkaian kegiatan untuk mengenalkan dampak hukum, dan pemahaman mengenai proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda hingga menjadi beberapa bagian. Handphone dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu atau alat berat hingga rusak total, sedangkan pakaian dan barang lainnya dibakar di dalam tong besi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula perwakilan Polres Metro Bekasi Kota, Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan BNN.

Berita Lainya :  Pemuda dan Kecab Dikmenjur Apresiasi Terobosan Gubernur Maluku Membuka Sekolah Kejuruan di Wilayah 3T

Kejari Kota Bekasi turut mengundang perwakilan siswa dan pendamping dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari edukasi pencegahan tindak pidana sejak usia sekolah.

Keterlibatan para pelajar juga dimaksudkan untuk mengenalkan dampak hukum dari perbuatan pidana sekaligus memberikan pemahaman mengenai proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP dan peraturan perundang-undangan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News