30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Tersangka Pungli MCK Pasar Bantargebang, JAS Masih Terima 50 Persen Gaji

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Seorang pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Juhasan Anto Suseno (JAS), masih menerima 50 persen gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut dikonfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. JAS saat ini berstatus nonaktif sementara sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Dra. Lusi Silawati, M.Si., mengatakan langkah itu merupakan bagian dari prosedur administratif yang berlaku.

“Sudah diberhentikan sementara. Ya pasti nonjob dulu sementara ini sambil menunggu proses inkrahnya,” kata Lusi saat ditemui di kantornya, Senin (3/8/2026).

Selama masa nonjob itu, JAS tidak lagi menjalankan fungsi jabatan, namun secara administratif masih tercatat sebagai ASN.

“Gajinya masih diberikan, tapi hanya 50 persen. Karena kan statusnya masih diberhentikan sementara, belum sampai pada pemberhentian tetap,” ucapnya.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang ASN yang mengatur bahwa pemberhentian tetap baru dapat dilakukan setelah adanya putusan inkrah.

Berita Lainya :  Targetkan Lebih Baik, Asri Arman Nyatakan Pembangunan SBB Harus Melalui Perencan

Namun, di tengah proses hukum yang telah menempatkan JAS sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, memunculkan sorotan tajam dalam perspektif keadilan publik. JAS yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam perkara korupsi tetap menerima aliran keuangan negara, meski tidak lagi menjalankan fungsi jabatan.

“Iya, iya betul. Diberhentikan sementara itu setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi sekarang sudah tidak aktif, karena sudah diberhentikan sementara,” ujar Lusi.

Perkara yang menjerat JAS bukan perkara ringan. Penyidik Kejari Kota Bekasi sendiri menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Status tersangka dalam perkara korupsi, disertai penahanan, tetapi masih diikuti dengan penerimaan sebagian gaji, juga memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan penerapan aturan kepegawaian.

Menanggapi hal itu, Lusi menyebut pendekatan yang digunakan tetap mengacu pada prinsip umum dalam sistem hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.

Berita Lainya :  Bidpropam Polda Metro Jaya Sosialisasikan Larangan Gaya Hidup Mewah dan Whistle Blower System (WBS) Polri

“Kan semua juga, kalau yang saya tahu ya, saya bukan orang hukum nih. Kan kalau sudah masuk ke penyidikan di Kejari juga siapapun orangnya yang masuk, misalnya kayak KPK juga kan, ketika dia menangkap orang, tangkap tangan nih, itu kan pasti menggunakan asas praduga tak bersalah kan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa dalam konteks kepegawaian, BKPSDM menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau pelanggaran di kita pakai PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Karena etik itu bagian dari pelanggaran hukuman disiplin. Jadi, ketika kita melanggar kode etik pun, tata cara penjatuhan hukuman disiplinnya adalah menggunakan PP 94 tahun 2021 untuk PNS—kalau PPPK menggunakan Perwal,” jelasnya.

Menurut Lusi, seluruh bentuk pelanggaran, baik etik maupun yang berkaitan dengan perkara pidana, dalam praktiknya tetap diproses melalui mekanisme disiplin ASN yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Iya, mengacu ke undang-undang ASN. Tapi PP 94 itu kan turunan dari undang-undang ASN, jadi untuk pelanggaran disiplinnya kita pakai PP 94,” paparnya.

Berita Lainya :  Apel Kesiapan Pengamanan Tahap Pemungutan Suara Operasi "Mantap Praja Jaya - 2024"

Ia juga memastikan, sebelum dilakukan penahanan, JAS sendiri telah menjalani pemeriksaan internal dan dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Jadi sudah kita periksa yang bersangkutannya, kemudian kita juga sudah jatuhkan hukuman disiplin berat itu Pak Juhasan. Nah kemudian dari yang pidananya itu, gak lama dari itu baru itu ditahan. Makanya sekarang prosesnya, karena dia sudah ditahan, kita berhentikan sementara,” terangnya.

Terkait informasi soal penurunan jabatan JAS menjadi Kepala UPTD Dishub Kecamatan Bekasi Utara, Lusi memastikan bahwa hal tersebut terjadi sebelum proses hukum berkembang. “Oh itu sebelum ditangkap, tapi belum dilantik sebagai UPTD-nya dan sudah keburu ditangkap—jadi diberhentikan sementara,” pungkasnya.

Dengan demikian, JAS kini sepenuhnya berada dalam status nonaktif administratif. Kondisi itu kembali menempatkan prosedur hukum dan rasa keadilan publik dalam satu tarikan yang berlawanan.

Negara menunggu putusan inkrah, sementara publik menyaksikan seorang tersangka korupsi yang telah ditahan tetap menerima sebagian gaji dari keuangan negara. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News