Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang menyeret Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disdagperin Kota Bekasi kian mengerucut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, serta Sekretaris Disdagperin, Romi Payan, sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026).
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan yang tengah berfokus pada penguatan alat bukti dan pendalaman peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., membenarkan jadwal pemanggilan tersebut.
“Informasi dari tim penyidik demikian. Keduanya dipanggil sebagai saksi, dan pelaksanaannya secara umum mengikuti jam kerja,” tulis Ryan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat seluler, Selasa (7/7/2026).
Langkah ini menjadi kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya diwarnai tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Dalam tahap penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan digunakan untuk menelusuri serta mengamankan alat bukti. Melalui kegiatan tersebut, penyidik menyusun konstruksi perkara—mengurai peristiwa, memetakan peran, dan menautkan tanggung jawab hukum—yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rangkaian tindakan yang telah berjalan—mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan saksi—diarahkan untuk memenuhi kecukupan alat bukti. Pada titik ini, penyidik akan memiliki pijakan hukum untuk menetapkan pihak yang dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), tim penyidik Kejari Kota Bekasi menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPT Pasar Bantargebang, serta kediaman JAS selaku Kepala Bidang Pasar Disdagperin.
Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Sekretaris Disdagperin Kota Bekasi, Romi Payan, terkait jadwal pemanggilan sebagai saksi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Andrew)





