30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Dinilai Tidak profesional Dan Tidak Objektif, Majelis Hakim PN Jak-Sel Dilaporkan Ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI

Jakarta -Dinilaii tidak Netral,Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta secepatnya mengganti majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT, terhadap terdakwa Arwan Koty.

Pasalnya,majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty yang sidangnya dipimpin oleh ketua majlis hakim Arlandi Triyogo. SH. MH,dan didampingi hakim anggota Toto Ridarto. SH. dan Ahmad Sayuti SH.MH tersebut dinilai tidak profesional serta tidak objektif dalam menyidangkan perkara itu.

Untuk mengungkap fakta kebenaran seharusnya majelis hakim bijaksana saat memimpin jalannya persidangan sehingga dapat terwujud keadilan bagi pencari keadilan.

Selama persidangan berlangsung terdakwa tidak diberikan kesempatan Kapada majelis hakim untuk dapat menghadirkan saksi korban Bambang Prijono, Terdakwa juga tidak diberikan ruang untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa.

Sidang yang seharusnya beragendakan saksi korban dan  dilanjutkan dengan agendan saksi dari terdakwa, Namun persidangan yang digelar pada Rabu 5/5/21. Akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Berita Lainya :  Anggota DPR RI Mukhlis Basri Angkat Bicara Soal Wacana Penundaan Pemilu

Merasa Haknya telah dirampas serta diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim, Dengan memberanikan dirinya istri terdakwa berteriak dan melakukan protes kepada majelis Hakim.

Istri terdakwa saat ungkapan rasa kecewa kepada majelis hakim

“Suami kami sudah dikriminalisasi dan saat ini sudah dijadikan terdakwa atas surat STap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan bisa naik ke persidangan, kemana lagi kami meminta keadilan kalau tidak di pengadilan ini, Hadirkan saksi dong agar perkara ini jadi terang benderang,”kata istri terdakwa.

“Sebagai wakil tuhan dibumi seharusnya majelis berprilaku adil dan bijaksana,”ujarnya.

Dalam persidangan penasihat hukum Arwan Koty juga bersikeras meminta kepada majelis Hakim agar perintahkan Jaksa untuk hadirkan saksi korban Bambang Prijono Susanto Putro yang dalam laporannya mengaku telah menjadi korban atas laporan Arwan Koty yang dianggap laporan palsu.

Pentingnya saksi korban dihadirkan di persidangan untuk mengklarifikasi terkait laporan No. LP/B/0023/1 /2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.

Perlu diketahui Bahwasanya Dihentikannya laporan No. LP / 3082 /V/2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, Laporan itu dianggap laporan palsu oleh terlapor sehingga Atas dasar laporan tersebut Arwan Koty dilaporkan atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.

Berita Lainya :  Donald Trump Positif Covid, AS Kerahkan Pesawat Komando Nuklir

Dalam laporannya Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan itu dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban, Namun faktanya, Berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019. dan STap/66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2019 bahwasanya kedua Laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Dalam uraian laporan tersebut Arwan Koty telah memesan satu unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli No. 157 /PJB / ITU /JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017.Dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty,

Saat laporannya dihentikan pada tahap Penyelidikan, Arwan Koty kecewa, selanjutnya Arwan Koty membuat pengaduan ke Karowassidik dan Kompolnas, Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum dapat dibuka kembali Penyelidikannya apa bila ditemukannya fakta maupun bukti baru.

Berita Lainya :  Di Pelabuhan Kaliadem, 128 Penumpang Kapal Scan PeduliLindungi Sebelum Berangkat ke Pulau Seribu
Dua STap yang menyatakan laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan

Terkait persidangan dugaan upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty, Rencananya Arwan Koty akan membuat surat pengaduan untuk yang kedua kalinya.

Surat tersebut rencananya akan dikirimkan ke Badan pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA RI), JAMWAS RI serta Komisi Kejaksaan RI ke Komisi 111 DPR RI dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapada wartawan, Efendi Sidabariba SH kuasa hukum terdakwa mengatakan.”langkah tersebut kami tempuh sebab dalam menyidangkan perkara ini majelis hakim tidak faer,

Selain Hak terdakwa yang diduga telah dirampas, Upaya membuat pengaduan tersebut Agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana terhadap kliennya dapat berjalan Netral dalam Menjalankan tugasnya.Sehingga persidangan dapat berjalan dengan Selayaknya.”ujar Efendi SH.

Hingga berita ini ditayangkan saksi pelapor dan majelis hakim belum dapat dikonfirmasi terkait perkara itu.

(RedHD)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News