30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Kabid Pasar Diduga Terjerat Pungli, BKPSDM Kota Bekasi Belum Jatuhkan Sanksi

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dinyatakan rampung di tingkat pemeriksaan internal.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, belum menjatuhkan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) terhadap yang bersangkutan.

Irban Investigasi Inspektorat Kota Bekasi, Yunan Albaehaqi, memastikan seluruh proses penanganan telah selesai dan diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kita serahkan ke BKPSDM. Karena Wali Kota juga memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dapat diberikan sanksi disiplin,” kata Yunan saat dijumpai wartawan di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan, tidak ada lagi tahapan yang tersisa di Inspektorat. Seluruh hasil investigasi berikut rekomendasi telah disampaikan secara lengkap.

Berita Lainya :  Sertijab di Pondokgede, Camat: “Mutasi Bukan Hukuman”

“Betul, nanti BKPSDM tinggal memberikan hukuman sanksi disiplinnya saja. Semua hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat sudah diserahkan ke BKPSDM,” tegasnya.

Menanggapi belum adanya penjatuhan sanksi, Yunan mempertanyakan alasan tersebut. “Kok belum, kenapa? Harusnya sudah bisa ditetapkan dong, kan keputusan itu ada di pihak BKPSDM,” tutupnya singkat.

Sehari sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, menyatakan pihaknya masih mencermati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“Yang bersangkutan kan memang sedang berproses, jadi saya belum bisa banyak komentar. Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Anjar, dalam wawancara doorstop yang dilakukan wartawan.

Dok. Foto — Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, dalam sesi wawancara doorstop yang dilakukan wartawan.

Ia mengakui, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan dan menerima sejumlah informasi terkait perkara tersebut. Namun hingga saat ini, oknum Kabid Pasar itu masih aktif menjabat.

Berita Lainya :  Polsek Kelapa Gading Bantah Tuduhan Tidak Profesional Tangani Kasus Narkoba

“Oh belum, masih aktif yang bersangkutan, masih kepala bidang. Kita pernah memanggil yang bersangkutan, hasil detailnya saya gak hafal, tapi nanti kalau sudah selesai pasti diinfokan,” ungkap Anjar.

Menurutnya, terkait pemberian sanksi disiplin ASN akan tetap dijatuhkan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. Sejauh ini, BKPSDM sendiri belum mengambil keputusan final dan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya pasti ada. Nanti kalau memang dia terbukti salah ada hukuman disiplin, bisa ringan, sedang, atau berat. Kan belum final—belum selesai proses hukumnya. Justru kami juga mendukung penuh proses hukum yang berjalan dari sana (red — Kejari Kota Bekasi), dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Berita Lainya :  KRYD Polsek Metro Penjaringan Sisir Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Situasi Wilayah Kondusif

Dalam kerangka hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam penegakan disiplin ASN. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Aturan ini memungkinkan penjatuhan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Dalam perkara dugaan pungli yang kini masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Kota Bekasi, penjatuhan sanksi tidak harus menunggu penetapan tersangka maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hasil pemeriksaan internal telah rampung, sementara keputusan sanksi belum dijatuhkan. Kini perhatian publik mulai tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil. Di fase ini, ukuran yang tersisa bukan lagi pada proses—melainkan ketegasan dalam menindaklanjuti hasil yang sudah tersedia. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News