28.7 C
Jakarta
Monday, October 12, 2026
spot_img

Berkas PTSL 2024 Jatiranggon Mulai Terurai, Jatirangga Kembalikan Penlok 2026

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Polemik 700 berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Jatiranggon akhirnya terurai. Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kota Bekasi memastikan, dari klaim ratusan berkas yang tertunda, hanya 267 berkas yang menjadi tanggung jawab tim PTSL 2024. Sekitar 400 berkas lainnya dipastikan di luar kuota 2024 dan dialihkan ke PTSL 2026.

Koordinator Substansi (Koorsub) Pendaftaran Hak Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sekaligus Wakil Ketua Yuridis PTSL 2026 Jatiranggon, Riski Riyanto, mengatakan kejelasan data diperoleh setelah dilakukan penelusuran ulang bersama tim lama.

“Dari hasil identifikasi, tunggakan tim 2024 sebanyak 267 berkas. Sekitar 400 berkas lainnya memang tidak masuk kuota saat itu dan sudah diserahterimakan untuk ditangani pada 2026,” katanya saat dijumpai wartawan di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Jumat (5/6/2026).

Perbedaan yang sempat muncul antara pihak kelurahan dan BPN akhirnya terselesaikan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas yang tersisa.

“Awalnya komunikasi belum utuh. Setelah kami panggil tim sebelumnya dan dilakukan stock opname, seluruh berkas dibuka dan diidentifikasi satu per satu hingga terlihat titik persoalan dan bottleneck-nya,” ucap Riski.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Gelar Olahraga Pagi dan Aksi Bersih-bersih untuk Jaga Kebugaran dan Kebersihan

Ia memastikan seluruh berkas ada, namun sebelumnya belum terklasifikasi sistematis sehingga memicu perbedaan persepsi.

Dok. Foto — Koorsub Pendaftaran Hak Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sekaligus Wakil Ketua Yuridis PTSL 2026 Jatiranggon, Riski Riyanto, saat dijumpai wartawan di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Jumat (5/6/2026). 

Dari total target 3.923 bidang pada PTSL 2024 di Jatiranggon, sekitar 3.700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat. Sisa berkas tertahan akibat keterbatasan kuota saat jumlah permohonan mencapai hampir 4.500 bidang.

“Permohonan saat itu mencapai hampir 4.500 bidang. Jadi ada yang tidak kebagian kuota,” ujarnya.

Untuk 267 berkas yang menjadi tanggung jawab tim 2024, Riski menjelaskan secara substansi telah selesai dan kini tinggal tahap penyelesaian fisik.

“Itu sudah menjadi sertifikat, tinggal fisiknya saja yang diselesaikan oleh tim 2024. Secara digital sudah jadi, secara pemetaan sudah terkunci, dan masyarakat sudah bisa mengakses sendiri tanah mereka. Dari 267 berkas permohonan itu, mungkin termasuk dengan kekurangan (red — Berkas) atau perbaikannya juga ya,” jelasnya.

Sementara itu, sekitar 400 berkas yang tidak masuk kuota 2024 akan diproses melalui skema PTSL 2026. Berkas tersebut masuk dalam target 1.000 bidang yang ditetapkan di Kelurahan Jatiranggon.

Berita Lainya :  Kapal KN SAR Ramawijaya Terbakar di Galangan Muara Baru, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Sejak Juni 2026, tim PTSL melakukan verifikasi lapangan, termasuk pengukuran ulang dan pencocokan data bersama RT/RW setempat. Namun, pencapaian target bergantung pada kelengkapan sekitar 600 berkas baru dari masyarakat.

“Yang 400 berkas ini sudah ada bahannya, jadi relatif lebih cepat. Dalam 2–3 bulan pun Insya Allah selesai. Nanti sisanya, tergantung kecepatan lurah dan RT/RW juga nih untuk ngumpulin berkasnya,” terang Riski.

Di sisi lain, pelaksanaan PTSL 2026 juga diwarnai dengan dinamika pergeseran kuota antarwilayah. Salah satunya terjadi di Kelurahan Jatirangga, yang memilih mengembalikan kuota penetapan lokasi (penlok) sebanyak 300 bidang kepada BPN.

Lurah Jatirangga, Iban Sugianto, mengungkapkan keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi lapangan, karena sebagian besar wilayah telah tersentuh program PTSL pada tahun sebelumnya.

“RW belum siap, sudah lelah karena tahun kemarin sudah banyak, lebih dari 4.300 bidang. Sekarang yang tersisa kebanyakan tanah bermasalah,” tulis Iban, ketika sebelumnya dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.

Berita Lainya :  Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada Khatanan HUT Ke-74

Menurutnya, kesiapan wilayah menjadi faktor utama karena pelaksanaan PTSL sangat bergantung pada peran aktif RT/RW sebagai ujung tombak di lapangan.

Menanggapi hal itu, BPN menyatakan penetapan lokasi PTSL 2026 bersifat terbuka dan fleksibel. Kuota yang tidak terserap dapat dialihkan ke wilayah lain yang memiliki potensi.

“Betul, tahun ini sifatnya open penlok. Siapa yang mencapai target, siapa yang tidak bisa saling oper. Setiap kelurahan bisa bertukar target kuota, apalagi nanti bisa muncul kelurahan lain yang belum masuk (red — Penlok), bisa masuk sesuai kebutuhan potensi di lapangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, program PTSL sendiri merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari BPN, pemerintah daerah, hingga perangkat wilayah dan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak bisa turut menyukseskan program PTSL, agar target kuota 2026 bisa tercapai secara optimal,” pungkasnya. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News