33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Taat Retribusi dan Berizin, Hak UMKM Tergerus Proyek Rp7,3 M Bekasi

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pelaku usaha yang mengantongi izin resmi berupa Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan (SPPL) dari Unit Wilayah I Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II) di Kota Bekasi mengaku ditekan untuk menghentikan aktivitas usahanya.

Tekanan itu muncul di tengah pelaksanaan proyek pembangunan pedestrian dan taman senilai Rp7,3 miliar, meski kewajiban retribusi dan sewa lahan telah mereka penuhi.

Salah satu pelaku usaha parkir penitipan motor dan UMKM kuliner di Jalan Nangka Raya (depan Grand Mall) Bekasi, Rachmat, menegaskan bahwa dirinya memiliki izin sah yang masih berlaku hingga 2028. Ia mempertanyakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang meminta dirinya tidak melanjutkan masa berlaku izin tersebut.

“Saya ini punya izin resmi dari PJT II, berupa SPPL dengan masa berlaku sampai 11 Juni 2028. Tapi kenapa diminta berhenti sekarang, bahkan disarankan tidak perlu memperpanjang atau membayar lagi,” kata Rachmat saat ditemui di lokasi, Rabu (3/6/2026) malam.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, SPPL tersebut tercatat dengan Nomor: SP.PLNP-05/GM1.DOP/01/2024, yang berlaku sejak 12 Juni 2023 hingga 11 Juni 2028.

Rachmat menilai persoalan ini tidak akan terjadi apabila koordinasi antarinstansi berjalan efektif. Ia menyebut, keberadaan izin dari PJT II semestinya menjadi dasar perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Berita Lainya :  Pererat Silaturahmi, Alumni SMAN 41 Angkatan 1986 Gelar Family Gathering di Cisarua, Bambang Supriadi Terpilih sebagai Ketua Alumni

“Seharusnya instansi seperti Dinas Tata Ruang dan PJT II itu sinkron. Saya ini sewa masih berlaku, izin ada. Kalau seperti ini, kami yang dirugikan,” ujarnya. 

Ia juga mengaku telah menjalankan seluruh kewajiban sebagai pelaku usaha, termasuk membayar retribusi parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi serta kewajiban sewa lahan sesuai perjanjian.

Di sisi lain, Rachmat mengkritik pelaksanaan pekerjaan yang menyisakan persoalan di lapangan pasca insiden kebocoran pipa gas bawah tanah. Menurutnya, pekerjaan itu sempat terhenti beberapa hari dan meninggalkan lubang terbuka yang membahayakan masyarakat.

“Sudah lima hari pekerjaan ditinggalkan ke lokasi lain. Galian dibiarkan begitu saja, padahal ini akses warga untuk aktivitas harian,” ungkapnya.

Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek dinilai belum dijalankan secara optimal. Bahkan Rachmat mengaku sempat memperingatkan pelaksana pekerjaan, sebelum kebocoran pipa gas terjadi di lokasi proyek. 

“Saya sudah ingatkan soal jalur gas, tapi seperti disepelekan. Jangan hanya kejar target, karena dampaknya bisa ke semua warga,” tegasnya.

Berita Lainya :  LSM TRI PANCA CATUR 354 INDONESIA HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG

Rachmat juga mempertanyakan adanya dugaan ketimpangan dalam proses penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi di lapangan. Salah satunya adalah area parkir dealer kendaraan ternama di sekitar lokasi proyek yang diduga tidak tersentuh proses penertiban, meskipun pagar tembok yang mengitari area parkir dealer tersebut berdiri lebih dekat Garis Sempadan Jalan (GSJ).

“Mengenai pedestrian dan saluran air memang diminta warga supaya di benahin salurannya. Tapi kenapa Toyota gak kena, ada apa? Saluran air yang di Toyota itu kan memang harus diganti dengan Box Culvert karena sudah lama, jangan sampai terjadi banjir lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan papan informasi kegiatan proyek, pekerjaan ini merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan dengan paket Pembangunan Pedestrian dan Taman di Jalan Sudirman Kota Bekasi.

Dok. Foto — Papan informasi kegiatan paket pekerjaan proyek pembangunan Pedestrian dan Taman di Jalan Sudirman Kota Bekasi.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Mawany Inti Karya yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp7,37 miliar, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Sejauh ini, para pelaku usaha mengaku telah menerima tahapan penertiban dari Pemkot Bekasi hingga Surat Peringatan ketiga (SP III), meskipun izin SPPL yang mereka miliki masih berlaku.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Donor Darah dalam Memperingati HUT KORPRI ke-53

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi dan taat dalam memenuhi kewajiban retribusi kepada Pemkot Bekasi. Situasi ini tak hanya mempertegas lemahnya sinkronisasi antarinstansi, tetapi juga menempatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam posisi yang dipertanyakan di tengah proyek pembangunan daerah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Ashari, melalui pesan singkat maupun sambungan seluler. Ia memberikan tanggapan singkat, namun belum menjawab substansi persoalan yang dikonfirmasi terkait penertiban dan keberadaan izin SPPL.

“SP 3 di bidang pengendalian, silahkan ke kepala bidangnya,” tulis Ashari secara singkat, Kamis (4/6/2026).

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum memperoleh keterangan dari pihak dealer terkait penggunaan lahan yang dijadikan tempat parkir. Penelusuran lebih lanjut pun masih akan dilakukan kepada pihak PJT II selaku penerbit izin SPPL, guna memastikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang menjadi sumber polemik. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News