Jagakampung.com, Kota Bekasi – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang mulai menguat.
Praktisi hukum Jamalludin, S.H dari Kantor Hukum Jamalludin, S.H & Partner menilai naiknya status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah mengantongi alat bukti awal.
“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan, artinya kejaksaan sudah menemukan alat bukti,” katanya saat ditemui wartawan di wilayah Kota Bekasi, Senin (25/5/2026).
Dalam pandangannya, Jamalludin menilai dugaan pungli pengelolaan MCK yang saat ini tengah didalami Kejari merupakan persoalan hukum yang perlu dipisahkan dari proyek revitalisasi pembangunan Pasar Bantargebang.
“Kalau saya amati dari berita-berita sebelumnya, bahkan ada yang menyangkut-pautkan dengan proyek revitalisasi pembangunan Pasar Bantargebang. Kalau menurut saya sih, ini adalah dua peristiwa hukum yang berbeda,” ucap Jamalludin.
Menurutnya, proses hukum yang kini bergulir harus dilihat secara objektif berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang tengah dikumpulkan penyidik.
Ia juga menyampaikan, apabila dugaan yang berkembang berkaitan dengan praktik pungutan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN), maka Kejaksaan nantinya memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah perkara tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor).
“Saya melihat dan mengamati, itu kan terduganya ada beberapa ASN ya. Menurut saya nanti kejaksaan yang akan menilai apakah itu masuk tipikor,” ujarnya.
Jamalludin turut menyoroti pentingnya pembuktian unsur hukum dalam perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ia pun mendorong Kejari Kota Bekasi untuk menindaklanjuti proses hukum secara terbuka dan profesional apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Artinya kalau pun sudah ada alat bukti, ya kenapa tidak secepatnya kejaksaan untuk menetapkan (red — terduga) sebagai tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, Jamalludin menjelaskan dugaan kerugian negara tetap menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tipikor. Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga dapat menjadi bagian pembuktian apabila praktik pungutan tersebut dilakukan secara terstruktur.
“Itu kita lihat dulu, apakah dalam pungutan ini terstruktur atau tidak. Kalau terstruktur, artinya bisa dikategorikan tipikor. Kita lihat sampai ke atas atau tidak,” jelasnya.
Perkara ini dianggap berpotensi membuka fakta hukum yang lebih luas apabila ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
“Saya menarik melihat ini, dari kasus kecil kita bisa membongkar kasus besar. Tapi ini didahulukan dulu, jadi terkadang dari yang kecil ini masalah yang besar akan terlihat timbul,” ungkapnya.
Sebagai putra daerah Bantargebang, Jamalludin juga menaruh perhatian terhadap kondisi Pasar Bantargebang yang tengah menjalani proses revitalisasi pembangunan. Ia berharap pembangunan pasar benar-benar membawa perubahan terhadap kawasan tersebut, termasuk tata kelola fasilitas umum di dalamnya.
“Kalau saya melihat memang Bantargebang salah satu pasar yang kumuh ya, sudah sepantasnya dibangun. Kemudian saya melihat juga di luar gedung utama Pasar Bantargebang itu memang sudah ada MCK, dari sebelum revitalisasi pun sudah ada MCK,” tandasnya. (Andrew)





