30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kejari Dalami Dugaan Pungli Pengelolaan MCK, Pengembang Pasar Bantargebang Buka Suara

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di kawasan Pasar Bantargebang terus bergulir dan kini memasuki pendalaman aspek kewenangan atas objek yang diduga menjadi sumber pungutan.

Perkara yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi itu telah naik ke tahap penyidikan dan mengerucut pada satu titik krusial, yakni kejelasan pihak yang memiliki kewenangan atas objek tersebut.

Direktur Utama (Dirut) PT Javana Arta Perkasa, Hartono, membenarkan bahwa dirinya turut dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hartono mengatakan materi pemeriksaan yang diarahkan penyidik sejauh ini masih berkaitan dengan dugaan pungli fasilitas MCK yang tengah didalami.

“Ya sebatas itu saja, pungli MCK,” kata Hartono saat ditemui wartawan pada salah satu rumah makan di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kamis (21/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Kejari Kota Bekasi juga mendalami pihak yang memiliki kewenangan atas fasilitas tersebut.

Menurut Hartono, MCK yang berada di luar bangunan utama Pasar Bantargebang itu telah ada sebelum proses revitalisasi pasar berjalan. Ia menyebut fasilitas tersebut masih berada dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. “Sudah ada (MCK-nya). Ya itu kan masih hak-nya Pemkot,” ucapnya.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar War Takjil, Bagikan 150 Paket Takjil untuk Warga Koja

Atas kondisi itu, pihak pengembang mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai praktik pungutan yang kini menjadi objek penyidikan. Dalam keterangannya, Hartono juga menanggapi progres revitalisasi Pasar Bantargebang yang ikut menjadi sorotan di tengah proses penyidikan.

Ia mengakui adanya permintaan penambahan waktu pengerjaan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Javana Arta Perkasa dengan Pemerintah Kota Bekasi. Terkait adendum perpanjangan waktu, Hartono menyebut prosesnya masih berjalan.

“Ada, kita minta sembilan bulan. Sedang berjalan, doain aja beres,” ungkapnya.

Meski demikian, Hartono menekankan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan revitalisasi Pasar Bantargebang. Namun saat ditanya soal nilai investasi yang telah digelontorkan perusahaan dalam proyek revitalisasi pasar, ia mengaku tidak mengingat total angkanya.

“Serius lah, kita sudah nyemplung banyak masa nggak serius. Harus selesai-lah, saya kan bangun pasar bukan ini saja, yang lain juga selesai,” pungkasnya.

Sementara itu di hari yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengonfirmasi bahwa pihak pengembang (Dirut PT Javana Arta Perkasa) telah dipanggil untuk diperiksa.

Berita Lainya :  FBR Korwil Jakarta Pusat Gelar Istighosah “Doa Untuk Negeri”

“Sepengetahuan saya, satu kali-lah. Iya, dilakukan pemeriksaan satu kali,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Ryan menerangkan, penyidikan masih berfokus pada pendalaman alat bukti, khususnya terkait legalitas kewenangan atas objek yang diduga menjadi sumber pungli.

“Saya gak bisa menjelaskan isi atau materi penyidikan. Tapi yang jelas, ini berkaitan dengan dugaan adanya oknum ASN yang menerima di luar kewenangannya. Kita harus fokus dulu kepada objek yang dikelola,” terangnya.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami pihak yang memiliki hak, kewenangan, maupun tanggung jawab atas objek tersebut.

“Nah, kita harus melihat MCK ini siapa yang memiliki tugas, kewenangan, atau hak untuk mengelolanya. Jadi di sini kita harus mendalami berdasarkan dokumen awal, siapa pengelola pasar,” urainya.

Aspek ini dinilai menjadi titik penting untuk menentukan ada atau tidaknya dasar kewenangan dalam praktik pungutan yang terjadi. Setiap pungutan semestinya memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas, termasuk berkaitan dengan status penerimaan daerah.

“Kalau pungutan berarti harus jelas ada suratnya. Ini bentuknya apa? Pajak kah, retribusi, atau apa? Karena kalau itu masuk pendapatan daerah, berarti masuk ke kas daerah. Makanya kita melakukan penyidikan itu untuk mempertegas penanganan perkara dugaan pungli ini,” ujarnya.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Habis Diserbu Warga

Ryan juga menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak melebar ke luar substansi perkara. Seluruh pendalaman materi masih berkaitan dengan objek dan lokasi kejadian.

“Sebetulnya tidak melebar, karena ini objeknya, tempat terjadinya di situ. Berkenaan dengan kewenangan, tugas, dan hak. Makanya kita perlu memperjelas batasan-batasannya,” jelas Ryan.

Soal isu yang menyebut penanganan perkara di Kejari Kota Bekasi lebih sigap terhadap kasus-kasus kecil, namun terkesan lamban pada perkara yang lebih besar, Ryan memilih tidak menanggapi lebih jauh.

Ia menegaskan, pihak kejaksaan tidak bekerja berdasarkan opini maupun isu yang beredar di luar proses hukum. “Kita nggak menanggapi isu. Kita kerja saja,” tandasnya.

Di sisi lain, proses penyidikan perkara dugaan pungli MCK yang menyeret oknum Kabid Pasar masih berjalan dinamis sesuai kompleksitas alat bukti di lapangan.

Seiring pendalaman yang mengarah pada kejelasan kewenangan atas fasilitas tersebut, perkara ini bukan hanya berkutat pada dugaan pungli. Penyidik kini menelusuri satu pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berwenang atas fasilitas itu. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News