30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Tim PTSL 2026 Kota Bekasi Dilantik, Ratusan Berkas 2024 Disorot

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kota Bekasi resmi mengambil sumpah sekaligus melantik tim panitia ajudikasi dan satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026).

Prosesi tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto dan diikuti unsur kecamatan serta kelurahan yang masuk dalam penetapan lokasi (penlok) program PTSL tahun ini. Pelantikan itu menjadi rangkaian penanda dimulainya pelaksanaan PTSL di Kota Bekasi, dengan skema penetapan lokasi yang bersifat terbuka (open penlok).

Koordinator Substansi (Koorsub) Umum dan Kepegawaian Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Ratna Juwita, mengatakan, pihaknya telah membentuk dua tim adjudikasi untuk mengawal pelaksanaan di lapangan.

Dok Foto. Proses pengambilan sumpah tim panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL tahun 2026 di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.

“Tim pertama berjumlah 41 orang, kemudian tim kedua sekitar 47 orang. Total keseluruhannya akan menangani 10 kelurahan yang masuk dalam penetapan lokasi. Tadi ada beberapa Camat dan Lurah juga yang ikut hadir,” urai Ratna saat disambangi wartawan di kantornya usai kegiatan.

Meski menggunakan skema terbuka, Ratna memastikan belum menerima kabar adanya penolakan dari pihak kelurahan terhadap pelaksanaan program tersebut. “Sampai tadi kegiatan selesai, belum ada informasi penolakan dari kelurahan. Pada dasarnya mereka menyambut, hanya saja pelaksanaannya memang belum berjalan karena masih sebatas pelantikan,” ucapnya.

Berita Lainya :  Kasiwas Polres SBB Tegaskan Pembangunan Gerai Indomaret dan Alfamidi Harus Persetujuan Masyarakat

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua (Waka) Yuridis sekaligus Koorsub Pendaftaran Hak Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Riski Riyanto, memaparkan penlok PTSL 2026 mencakup 10 Kelurahan, yakni Jatiraden, Jatirangga, Jatiranggon, Jatimakmur, Jatikarya, Harapan Mulya, Kalibaru, Medan Satria, Pejuang, dan Marga Mulya.

Menurutnya, skema open penlok memungkinkan adanya penyesuaian selama pelaksanaan berlangsung. “Penetapan lokasi ini fleksibel, bisa dilakukan revisi. Nanti kita lihat kondisi di lapangan, kalau ada kendala bisa kita geser targetnya antar kelurahan,” paparnya.

Riski menyebutkan, Kota Bekasi tahun ini mendapatkan alokasi kuota sebanyak 3.000 bidang tanah, yang tidak dibagi secara merata di tiap kelurahan. “Jumlahnya tidak sama, tergantung kondisi data fisik dan yuridis di masing-masing wilayah. Jadi memang dinamis,” ujarnya.

Ia menjelaskan tahapan PTSL dimulai dari persiapan, termasuk penetapan lokasi, pembentukan tim adjudikasi, pelantikan, hingga sosialisasi dan pengumpulan data di lapangan. “Sekarang ini baru sampai tahap pelantikan. Setelah ini baru masuk ke tahap sosialisasi dan proses pengumpulan data fisik serta yuridis,” jelasnya.

Di tengah persiapan tersebut, Riski mengungkapkan berkas dari program PTSL tahun sebelumnya yang belum selesai tetap dapat dilanjutkan pada tahun berjalan. “Sepanjang data fisiknya sudah ada, misalnya sudah dilakukan pengukuran, itu bisa ditindaklanjuti untuk disertifikatkan di tahun ini,” ungkapnya.

Berita Lainya :  Bupati SBB Nyatakan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Berimbas Pada Efisiensi Dinamika Kebijakan Nasional dan Pelayanan Publik

Namun di sisi lain, pelaksanaan PTSL tahun 2026 ini juga masih dibayangi dengan berbagai persoalan lama yang belum sepenuhnya tuntas di sejumlah wilayah. Karena kondisi di lapangan menunjukkan tidak semua persoalan dari program sebelumnya dapat dengan mudah diselesaikan.

Contohnya di Kelurahan Jatiranggon, masih terdapat ratusan berkas permohonan dari program PTSL tahun 2024 yang hingga kini belum terbit sertifikatnya.

Hal ini di ungkapkan oleh Lurah Jatiranggon, Dedy Suryadi Hidayat, ia menerangkan jumlahnya mencapai hampir 600 bidang. Pihaknya juga meminta agar penyelesaian berkas lama dapat menjadi skala prioritas Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, sebelum pelaksanaan program itu berjalan penuh.

“Dari total kuota 3.900 bidang di tahun 2024, masih ada sisa yang belum jadi sertifikat. Sampai saat ini, BPN masih punya tunggakan ke kami. Yang jelas tadi saya sampaikan, karena masih banyak yang belum selesai diminta agar difokuskan lebih dulu,” terangnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler selepas mengikuti kegiatan itu.

Berita Lainya :  Polwan Polda Metro Jaya Ajak Ojol Tertib Lalu Lintas di Program Jum’at Peduli

Bahkan, ia mengaku keberatan apabila kuota baru PTSL 2026 tetap dialokasikan tanpa kejelasan penyelesaian berkas-berkas sebelumnya. Menurut Dedy, seluruh berkas pengajuan dari pelaksanaan program PTSL 2024 telah diserahkan kepada Kantah ATR/BPN Kota Bekasi dan tercatat, termasuk proses pengukuran yang telah dilakukan.

Dok Foto. Sejumlah peserta kegiatan pengambilan sumpah sekaligus pelantikan tim panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL tahun 2026.

“Saya tidak mau terima kuota PTSL tahun 2026 ini kalau sisanya belum diselesaikan, kalaupun dipaksakan saya gak mau. Jangan sampai tumpang tindih, berkas kita sudah ada semua di sana (Kantah ATR/BPN Kota Bekasi), pengukuran juga sudah, tinggal prosesnya yang belum selesai,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kelurahan masih menunggu kejelasan mekanisme penyelesaian sisa berkas tersebut, seiring dimulainya kembali PTSL tahun 2026. “Jadi BPN itu akan lihat, kalau memang itu sudah diajukan hak miliknya oleh panitia terdahulu, nanti yang menyelesaikan panitia terdahulu. Panitia yang baru ini hanya akan menampung yang belum diproses hak miliknya oleh panitia terdahulu. Itu kan kita gak tau, yang tau cuma BPN,” pungkasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait sinkronisasi antara target baru dengan penyelesaian pekerjaan lama, terutama di wilayah yang masih menyisakan berkas signifikan. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News