30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

AMPETRA dan Dewan Adat Nasional Bahas Eksistensi Lahan Ulayat untuk Pertambangan Rakyat

AMPETRA dan Dewan Adat Nasional Bahas Eksistensi Lahan Ulayat untuk Pertambangan Rakyat, Tanah tanah milik kerajaan

Jakarta, 29 Januari 2026 – Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Pertambangan Rakyat Indonesia (AMPETRA), Bang Yus, bersama jajaran pembina dan Dewan Kehormatan menggelar pertemuan strategis dengan Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI). Pertemuan tersebut berlangsung di Cafe Carnivor, AEON Mall Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/1/2026).

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait eksistensi dan perlindungan lahan ulayat dalam kegiatan pertambangan rakyat di seluruh Indonesia, yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat adat dan para pelaku pertambangan rakyat.

Berita Lainya :  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Metro Jakarta Utara, Dua Personel Terima Amanah Baru

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum AMPETRA Bang Yus, jajaran Pembina AMPETRA, serta Akbar Mursalin selaku Dewan Kehormatan AMPETRA. Dari pihak Dewan Adat Nasional RI, hadir langsung Ketua Umum DAN-RI, Sultan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif, kedua pihak sepakat bahwa lahan ulayat merupakan hak historis dan kultural masyarakat adat yang harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam melalui mekanisme pertambangan rakyat.

Berita Lainya :  Polsek Kelapa Gading Hadirkan Inspirasi dan Edukasi di SMAK 5 Penabur Lewat Program “Police Go to School”

Ketua Umum DAN-RI, Sultan Raden Heru Rusyamsi Arianatareja, menegaskan bahwa kebijakan pertambangan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

“Lahan ulayat bukan sekadar wilayah, tetapi identitas, sejarah, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Karena itu, pertambangan rakyat harus berbasis pengakuan dan perlindungan hak adat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AMPETRA Bang Yus menekankan bahwa pertambangan rakyat yang dikelola secara legal, berkeadilan, dan berkelanjutan dapat menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat adat, sekaligus mencegah praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Berita Lainya :  Kegiatan Program "Police Go to School dan Cooling System" Polsek Metro Penjaringan di SMK Negeri 56 Jakarta

Akbar Mursalin, selaku Dewan Kehormatan AMPETRA, menambahkan bahwa sinergi antara organisasi pertambangan rakyat dan lembaga adat nasional merupakan langkah strategis untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan nilai-nilai adat.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal kerja sama berkelanjutan antara AMPETRA dan Dewan Adat Nasional RI, khususnya dalam memperjuangkan pengakuan lahan ulayat dalam kebijakan pertambangan rakyat di seluruh Indonesia serta memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News