27.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Meski Berontak Dan Menolak, Kejari Bekasi Tetap Eksekusi Eks Dirut Pengelola Pasar Kranji Baru

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mulai melakukan eksekusi terhadap terpidana Iwan Hartono (IH), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Annisa Bintang Blitar (ABB) — perusahaan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru. Proses eksekusi berlangsung di Area Lobby Utama Kejari Kota Bekasi sekitar pukul 16.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., kepada wartawan ketika ditemui selepas proses eksekusi. “Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Iwan Hartono,” kata Ryan di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).

Ryan menyebutkan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1595 K/PID/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Putusan Mahkamah Agung ini mengacu kepada putusan pengadilan tinggi, yang mana putusan pengadilan tinggi itu juga mengacu kepada putusan pengadilan negeri,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Ryan menjelaskan. seluruh tahapan hukum, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sudah dilakukan sejak tahun 2024 yang lalu. Dari proses tersebut, IH terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainya :  Kapolda Metro Jaya Cek Kesiapan Pengamanan Libur Akhir Tahun di Ancol

Putusan persidangan itu sekaligus menjatuhkan hukuman bagi IH berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. “Di pengadilan negeri Iwan Hartono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pasal 378, penipuan-lah,” jelasnya.

Usai putusan PN Bekasi dijatuhkan kepada IH, Ryan menerangkan, pihak terpidana kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). “Karena terpidana menyatakan banding, maka putusan PN tadi menjadi tidak berlaku lagi dan kemudian perkara diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh terpidana, namun tetap menguatkan putusan PN Bekasi sebelumnya. Tidak puas dengan hasil tersebut, terpidana kembali menempuh upaya hukum kasasi ke MA, “di Mahkamah Agung, perkara ini diperiksa dan disidangkan. Hasilnya, permohonan kasasi ditolak,” ungkap Ryan.

Berita Lainya :  Diduga Kuat Melanggar UU Cipta Kerja Beberapa Karyawan PT. HMBP 2 Meminta Pendampingan Hukum
Dok Foto. Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugerah SH saat dijumpai diruangannya usai memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan tersebut..

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan PT yang menguatkan PN Bekasi berlaku secara hukum. “Nah, putusan pengadilan tinggi tadi bunyinya menguatkan putusan pengadilan negeri. Jadi kita kembali lagi lihat di situ, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Hartono selama dua tahun enam bulan,” paparnya.

Terkait perlawanan yang sempat ditunjukkan oleh terpidana saat proses eksekusi, Ryan menegaskan bahwa Kejaksaan tetap melaksanakan putusan sesuai prosedur hukum. “Pada prinsipnya, kami tetap melaksanakan putusan yang telah inkrah. Putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga harus dijalankan,” tegasnya.

Mau tidak mau, lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi itu menambahkan, “suka tidak suka, putusan yang sudah inkrah harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Ketika hendak digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Bekasi, terpidana sempat menolak dan melakukan perlawanan dengan membantingkan badannya ke arah petugas.

Berita Lainya :  Polsek Kelapa Gading Bagikan 50 Nasi Kotak kepada Ojol dan Warga dalam Program Jumat Peduli

Namun proses eksekusi tetap berlanjut, dan terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bekasi untuk menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. “Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bekasi, di Bulak Kapal,” ujarnya.

Diketahui, PT ABB memperoleh proyek revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji Baru pada tahun 2019 melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Perkara bermula saat terpidana bekerjasama dengan seorang saksi berinisial RTH, yang juga merupakan direktur dari sebuah perusahaan. Setelah pekerjaan antara keduanya selesai, terpidana menyerahkan bilyet cek kepada RTH di kantor PT ABB sebagai pembayaran atas pekerjaan tanah urug yang telah dilakukan.

Sayangnya, kerja sama tersebut tidak berjalan mulus. Bilyet cek sebesar Rp2,58 miliar ternyata belum terdaftar dan tidak memiliki dana saat dicek di bank. “Karena tadi dicek pihak bank belum terdaftar dan tidak memiliki dana, maka saksi RTH melaporkan bahwa terpidana menyerahkan cek kosong,” tandasnya. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News