30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Pembentukan Posbakum Desa, Penyuluh Nyatakan Penyelesaian Masalah Hukum Tidak Berat dilakukan di Desa Saja

Piru (21/9/2025), jagakampung.com – Program Kanwil Kemenhumkam – RI Provinsi Maluku untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa yang berada di Kabupaten SBB, mendapat tanggapan dari Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Pemda SBB, Ona Sarbanun Selanno, S.H., yang ditemui dikantornya pada Rabu, (17/9/2025).

Selanno menyatakan, pembentukan Posbakum Desa sebagai wadah untuk masyarakat mendapatkan informasi dan konsultasi hukum serta penyelesaian sengketa yang dimediasi oleh paralegal, kepala desa dan staf desa, karena program ini sangat baik untuk membantu masalah hukum di desa.

Berita Lainya :  Sekda SBB Nyatakan Dukungan Kepada Kelompok Perjuangan Kontribusi Karbon

Menurutnya, sudah ada pembicaraan dengan pihak Polres untuk penanganan masalah hukum yang tidak berat seperti masalah sengketa tanah antar warga dan masalah-masalah hukum yang dapat di mediasi. Kecuali masalah makar, korupsi dan pencabulan.

Selanno mengatakan, di SBB sudah ada tujuh Posbakum. Dari lima desa sadar hukum di kabupaten SBB, tetapi baru tiga desa yang sudah menyampaikan SK Posbakum ke Bagian Hukum, tetapi belum di laporkan ke Kanwil Hukum dan HAM karena masih menunggu kelengkapan administrasi Posbakumnya.

Berita Lainya :  Lepas Sambut Lurah Harapan Jaya, Tongkat Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti

Penyuluh Hukum ini menandaskan, pembentukan Posbakum sangat membantu persoalan-persoalan yang terjadi di desa, karena selama ini raja beserta stafnya dan BPD sudah bisa menyelesaikan persoalan tetapi lebih baik jika ada lembaga Posbakum.

Posbakum Desa juga akan dibantu dan dapat berkoordinasi dengan OBH di bawah binaan Kanwil Hukum.yakni OBH Humanum dan Yayasan Bantuan Hukum Ambon.

Bahkan menurutnya, ada masalah yang telah dilaporkan ke Polsek tetapi dikembalikan ke desa kembali untuk diselesaikan di Posbakum.

Berita Lainya :  Terkait Peristiwa Kebakaran Tewaskan Wartawan Sekeluarga Di Tanah Karo, Polda Sumut: Masih Dalam Penyidikan

Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi saat pembentukan Posbakum Desa adalah support anggaran dan regulasi pasalnya, pembentukan Posbakum Desa di Indonesia ini dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sebelumnya, untuk program pembentukan Posbakum Desa ini, Kanwil Kemenhumkam – RI Provinsi Maluku melakukan Video Conference dengan Pemprov Maluku dan sejumlah Pemda Kabupaten/Kota di Maluku. (Nicko Kastanja)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News