27.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Sering Terjadi Pungli di SMP Negeri 1 Bojong, Wali Murid Keluhkan Iuran Tak Wajar

Sering Terjadi Pungli di SMP Negeri 1 Bojong, Wali Murid Keluhkan Iuran Tak Wajar

Slawi, 28 Mei 2025 — Praktik pungutan liar (pungli) diduga kerap terjadi di lingkungan SMP Negeri 1 Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Berdasarkan penuturan sejumlah wali murid, pungli ini bukan pertama kalinya terjadi, melainkan telah berlangsung dari tahun ke tahun.

Salah satu wali murid, sebut saja Ibu M, orang tua dari A (siswa kelas 9), mengungkapkan kepada tim media pada 17 April 2025 bahwa ia dimintai sejumlah iuran yang dianggap tidak wajar. Di antaranya adalah iuran perpisahan sebesar Rp150.000, biaya study tour Rp790.000, serta sejumlah iuran lain seperti LKS dan kebutuhan sekolah lainnya.

Berita Lainya :  Jaga Jakarta dan Jaga Lingkungan, Polsek Pademangan Gelar Patroli Rutin

“Anak saya memang keinginannya sekolah di SMP 1 Bojong. Ya mau bagaimana lagi, sekarang sudah kelas 9 dan sebentar lagi lulus,” ujar Ibu M dengan nada pasrah.

Tim media mencoba menindaklanjuti laporan ini dan mendatangi pihak sekolah pada 30 April 2025. Namun, kepala sekolah tidak dapat ditemui karena sedang menjalankan ibadah haji. Pihak sekolah kemudian mengarahkan untuk menemui Kepala SMP Negeri 3 Bumijawa, Bapak Darnawi, S.Pd., MM, yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Bojong.

Saat dikonfirmasi, Pak Darnawi mengaku tidak dapat menjelaskan banyak mengenai dugaan pungli yang terjadi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan di SMP Negeri 1 Bojong.

Berita Lainya :  Silaturahmi Tokoh-Tokoh Jakarta di Markas PWI-LS: Menguatkan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

“Saya hanya mengampu sementara karena kepala sekolah yang definitif sedang berhaji. Jadi saya tidak bisa menjelaskan detail kondisi internal sebelumnya,” katanya singkat.

Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang menyebut bahwa pelaku pungli dapat dijerat hukum pidana.

Berita Lainya :  Kunker Kapolsek Kelapa Gading ke Kantor Kecamatan Kelapa Gading

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal sebelumnya juga telah menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, termasuk iuran perpisahan dan ujian.

Menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kekhawatiran masyarakat meningkat karena praktik pungli seperti ini dikhawatirkan terjadi kembali di sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Tegal.

Diperlukan tindakan nyata dari Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan guna memastikan dunia pendidikan bersih dari pungli, serta menciptakan tata kelola sekolah yang lebih transparan dan akuntabel. (Biro Tegal)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News