33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan

Medan (25/1/2025), jagakampung.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin tegas dalam menertibkan angkutan ilegal dan operator bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang tidak semestinya. Untuk itu, Dishub membentuk dua tim khusus yang bertugas di lapangan.

Kepala Dishub Sumut Dr. Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa tim pertama bertugas menertibkan pool yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, terutama yang berada di badan jalan.

Sementara itu, tim kedua fokus pada kendaraan berpelat hitam atau angkutan ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Tim ini melibatkan personel dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Sumut dan Medan, Satpol PP Sumut dan Medan, Jasa Raharja dan BPTD Sumut.

Berita Lainya :  Polsek Cisarua Mediasi Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, Terkait Penguntilan Cokelat Di Dua Lokasi Minimarket

“Kalau ada kendaraan pelat hitam yang tidak bisa menunjukkan surat izin, kami akan langsung menindak. Kendaraan itu bisa ditilang atau bahkan diangkut jika dokumennya tidak lengkap,” jelas Agustinus, Jumat (24/1/2025).

Ia menegaskan, pengemudi dan perusahaan angkutan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan.

“Penertiban ini dilakukan tanpa pandang bulu. Kami ingin semua pihak merasa adil. Kalau angkutan ilegal dibiarkan, yang sudah tertib pasti akan merasa dirugikan,” tambahnya.

Dishub Sumut bersama tim gabungan juga tengah gencar menertibkan operator bus di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja, Medan, yang menjadi salah satu sumber utama kemacetan.

Berita Lainya :  Pj Sekda Provsu Effendy Pohan Hadiri Paripurna Penetapan Erni Ariyanti Sebagai Ketua DPRD Sumut

Semua operator bus diimbau untuk hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, seperti Terminal Terpadu Amplas.

“Naik-turun penumpang di badan jalan jelas tidak diperbolehkan. Kami akan terus menertibkan hal ini untuk mengurangi kemacetan di Jalan Sisingamangaraja,” tegas Agustinus.

Agustinus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan transportasi ilegal karena angkutan tersebut tidak memberikan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan. Sebagai solusi, Dishub mendorong operator bus untuk menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal.

Berita Lainya :  Panen Dan Penyerapan Padi Hasil Panen Berlanjut, Babinsa Kawedusan Yakinkan Penyerapan Berlangsung Optimal

“Layanan shuttle ini memudahkan operator dan penumpang tetap mematuhi aturan. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, pool tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang.

“Aturannya sudah jelas, aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di terminal,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News