Jagakampung.com, Kab.Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat Bekasi (LSM ARB) berencana akan melaporkan dugaan adanya korupsi dana BOP TPS se-Kabupaten Bekasi oleh KPUD Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi Bulan November tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikatakan secara langsung kepada awak media ini oleh Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif Amd pada Senin, 9/12/2024..
Ketua LSM ARB yang akrab disapa dengan Latif ini mengungkapkan, dugaan korupsi penyelewengan anggaran BOP TPS Se-Kabupaten Bekasi oleh KPUD Kabupaten Bekasi pada kontestasi pemilihan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi bulan kemarin sudah sejak awal tercium oleh LSM-nya pada saat realisasi distribusi anggaran tersebut ke setiap KPPS Se-Kabupaten Bekasi. “Dan tak tanggung-tanggung dugaan korupsi anggaran BOP TPS se-Kabupaten Bekasi itu mencapai Rp. 11 Milyar lebih, ini sudah gila namanya bahkan sudah termasuk kejahatan secara terstruktur dan massif,” ungkapnya.
Secara terperinci Latif menjelaskan bahwa dana BOP TPS itu sebesar Rp 4.814.000,- dengan aturan sebagai berikut :
1. Pembuatan TPS = Rp 2.000.000,-
2. Sewa Printer/Scanner = Rp. 500.000,-
3. Kebutuhan Operasional KPPS (Alat Tulis, Storage transportasi) = Rp. 1.000.000,-
4. Konsumsi KPPS = Rp 1.314.000,-
“Dan itu semua diluar dari honor ketua dan unsur KPPS, untuk informasi tentang adanya anggaran tersebut bisa di akses melalui semua berita online,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari informasi yang kami dapatkan dengan cepat kami merespon dan langsung bergerak melakukan observasi serta investigasi lapangan. Dan benar saja, di beberapa TPS wilayah Tambun Selatan kami temukan anggaran BOP TPS hanya di salurkan sebesar Rp 1.950.000 (sudah di potong pph 23), bahkan nilai anggaran tersebut tercantum dalam edaran tertulis Biaya Pembuatan Dan Operasional Tempat Pemungutan Suara yang di keluarkan KPUD Kabupaten Bekasi lho, dan saya yakin Ketua KPUD Kabupaten Bekasi tidak akan mungkin tidak mengetahui akan hal ini, dan ini adalah kejahatan secara terang-terangan dan TSM
Total TPS di Kabupaten Bekasi pada pilkada tahun 2024 berjumlah sekitar 4.090 TPS
Artinya dugaan penyalahgunaan anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kabupaten Bekasi pada Pilkada tahun 2024 sebesar :
Rp 4.814.000 – Rp 1.950.000 = Rp 2.864.000,-
Dugaan penyalahgunaan Anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar :
Rp 2.864.000 x 4.090 (TPS)
Rp 11.713.600.000 (sebelas milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah)
Dengan hasil kajian, investigasi kami atas temuan dugaan Korupsi tersebut, kami berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan kami kawal hingga tuntas, jangan sampai terhenti tanpa ada putusan apalagi sampai di peti es-kan oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi. (Cbn)





