30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Camat Jatisampurna ; Kita Tegas Terapkan Aturan Prokes Bahkan Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Demi memutus rantai penyebaran covid-19 di kota Bekasi, pemerintah setempat secara rutin melaksanakan Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 12 kecamatan yang ada. Dan secara bertahap sejak diberlakukannya PPKM (11/1) lalu telah dijadwalkan pelaksanaan penerapan PPKM bagi pelanggar yang melanggar Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak Menjauhi Kerumunan).

Dan untuk penegakan PPKM, pemerintah kota Bekasi dimulai hari ini tertanggal 18-25 Januari mendatang sudah dilakukan operasi Yustisi sekaligus Tipiring sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan baik itu pelanggar dari masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai intruksi penerapan PPKM.

Berita Lainya :  Masyarakat Desa Batu Agung Minta Instansi Terkait Mengaudit Pembangunan TPT dan Drainase

Sama halnya yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Jatisampurna, sejak awal diterapkannya penegakan PPKM (11/1) lalu, pihak kecamatan mulai melakukan monitoring di titik wilayah titik kumpul masyarakat seperti di area pasar Kranggan dan lainnya sekaligus melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan yakni menerapkan 3M.

“Nanti operasi Yustisi dan tipiringnya kami tempatkan di depan kantor Kecamatan Jatisampurna, kita laksanakan didepan kantor ini adalah agar terlihat oleh masyarakat bahwa aparatur baik dari kelurahan dan kecamatan instens dalam memutus mata rantai covid-19 dan tegas dalam penegakan protokol kesehatan khususnya di Jatisampurna ini,” ungkap Camat Jatisampurna, Wahyudin, Senin (18/01/2021).

Berita Lainya :  Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru

Menurutnya, masih kata Wahyudin, selain operasi yustisi di depan kantor kecamatan dan tim akan mobile kelapangan ke titik keramaian seperti tempat pelaku usaha. “Terkait pelanggar, sudah ada perda nanti sanksinya ada penegak hukum yang menentukan,” imbuhnya.

“Kami berharap dengan ini adalah bagian dari proses Pembinaan Disiplin saja bagi masyarakat, ya kita juga tidak ingin ada masyarakat yang kena denda di operasi Yustisi ini nanti tanggal 25 mendatang di Jatisampurna. Jangan sampai kena denda apalagi sanksi kurungan,” harapnya.

Dirinya juga berharap, nanti jadwalnya di tanggal 25 terkait penegakan PPKM ini walaupun melalui sidang tipiring tapi lebih kepada Pembinaan kepada masyarakat. “Sejak awal dimulainya pelaksanaan PPKM pihak kelurahan disini secara rutin tiap hari melakukan mobile monitoring kelapangan yang lebih di fokusnya ke titik lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat terlebih tempat makan dan sebagainya,” terangnya.

Berita Lainya :  Pasca Pembubaran FPI, Kabaharkam POLRI : Mau Jadi Apa Negara Ini Kalau Kita Diam?

“Beberapa hari lalu dari laporan masyarakat sempat kita hentikan pesta hajatan di wilayah Kelurahan Jatikarya karna mengadakan musik dangdut. Itu kita buktikan tegasnya pemerintah kota Bekasi terkait protokol kesehatan dan fokus dalam memutus rantai penyebaran covid-19,” ujarnya. (Yudhi)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News