33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Obat-obatan Jenis Tramadol Dan Hexymer

Jagakampung.com, Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan psycotropika jenis Tramadol dan Hexymer. 

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K menyampaikan identitas pelaku penyalahgunaan obat-obatan dengan inisial LR (27) status tidak bekerja dan merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Polda Banten berhasil menemukan barang bukti berupa 2.030 butir pil Hexymer, 770 butir pil Tramadol, 14 butir Alphazolam, 10 butir Reclona, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),” ujar Lutfi pada  hari Jumat (08/01/2020).

Berita Lainya :  Irwasda Polda Lampung, hadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Lampung Tahun 2022

Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang beredarnya penyalah gunaan psykotropika dan obat-obatan di wilayah Secang Kota Serang.

“Setelah mengetahui nama dan ciri-ciri atas nama pelaku, team opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan pada hari Rabu 6/01/2021 di kediaman pelaku Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang dengan ditemukannya barang bukti yang berhasil di amankan petugas,” kata Lutfi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa, “tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Edy.

Berita Lainya :  Akibat Dendam Pribadi, Oknum Polisi di Lamteng Tega Tembak Rekannya Sendiri

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News