29.2 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Dua Pelaku Perampasan Handphone Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dan Polsek Pinang

Tangerang (23/8/2024), jagakampung.comAksi perampasan Handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Rabu, (21/8/2024) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Emak-emak yang jadi korban pelaku begal Handphone saat sedang berhenti dipinggir jalan untuk menerima panggilan dari telpon genggamnya.

Pelaku tertangkap tangan polisi patroli itu berinisial PR (24) dan SS (19) korbannya merupakan ibu rumah tangga DL (48) yang hendak melintas di TKP.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan kedua pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah merampas Handphone milik korban yang disertai dengan mengancam dengan menodongkan celurit ke korban.

Berita Lainya :  Menyerap Aspirasi dan Menjalin Komunikasi Dua Arah Dengan Masyarakat Kegiatan Jumat Curhat Polres Bogor

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi disekitar kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug

“Awalnya kami (Polisi-red) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya,” terang Ubaidilah, Kamis (22/8/2024).

Lanjut Kapolsek, pembuntutan dilakukan tim terhadap dua pelaku berboncengan motor itu awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu berputar balik kearah jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug sambil mencari sasaran aksinya.

Berita Lainya :  KPU Sumut: Proses Coklit Pilkada 2024 Hampir Rampung, Capai 79 Persen

Di TKP diawasi terus, salah satu dari kedua pelaku tersebut turun dari motor hendak merampas Handphone milik korban DL (48) yang sedang berhenti diatas motor. Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur kearah Kreo Ciledug.

“Melihat kejadian perampasan terhadap korban, Tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” bebernya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah Handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

Berita Lainya :  Merayakan Kebersamaan di Malam Idul Adha Warga Manggarai RW 04 Jakarta Selatan

“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa petugas kedua pelaku mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan Handphone yakni, di jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak HP merk realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas HP merk Oppo,” ungkapnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun. (Red/Rudolf)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News