Lampung Barat, JagaKampung.com// Kamis,(26/11/2023) – Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa / Peratin adalah suatu kegiatan yang mencerminkan tegaknya proses demokratisasi yang paling nyata pada level masyarakat. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa merupakan upaya untuk menegakkan kepemimpinan di Desa sekaligus melanjutkan pembangunan Desa sebagai satuan pemerintah otonom terkecil di bawah Camat. Pemilihan Kepala Desa ini tidak akan berhasil tanpa adanya peran serta aktiv masyarakat. Karena Negara Indonesia merupakan suatu negara Demokrasi dimana Demokrasi yang dianut dan dikembangkan adalah Demokrasi Pancasila. Maka, sistem politik yang dipergunakan adalah sistem Politik Demokrasi Pancasila pula, yang mana sistem politik ini menuntut adanya partisipasi politik masyarakat.
Dari hasil Pantauan Awak media mencoba mengungkap, mengkonfirmasi dan meminta informasi klarifikasi mengevaluasi sejauh mana keterlibatan Masyarakat serta pemerintah Daerah dalam Pemilihan Kepala Desa ditinjau dari penggunaan hak pilih,diskusi politik mewujudkan Demokrasi yang berazazkan Ideologi Pancasila.
Awak media mewancarai masyarakat dan bebearpa peratin/ Kepala Desa yang masa jabatannya habis sebagian besar mengatakan itu katanya sudah peraturan saat ini di kabupaten lampung barat Tudak ada pemilihan peratin, sebagian ada yang ingin pada tahun ini dilaksanakan saja pemilihan peratin, sebagian mengatakan kurang Tahu , dan sebagian sudah berusaha menyurati Melalui salah satu APDESI Tingkat Kecamatan (yang enggan ditulis nama selaku narasumber ) ke pihak Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat tapi balasannya tidak ada secara tertulis hanya lisan itu sudah menjadi keputusan pemerintah bersama FORKOPIMDA.
Untuk menambah informasi awak media mendatangi Dinas DPMP Lampung Barat, Saat di temui di ruangan kerja untuk minta keterangan terkait penundaan pemilihan peratin / kades tersebut, Fauzan Kepala Bidang Pemerintahan pekon menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lanjutnya, dalam arahan Kemendagri tersebut disebutkan perlu melakukan koordinasi dengan Forkompinda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di setiap wilayah.” ujarnya.
Di tanya beberapa pertanyaan awak media kepada fauzan mengapa kabupaten – kabupaten di provinsi Lampung yang sama terkait masa jabatan kades habus Tahun 2023 mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan pemilihan kepala desa ?
Di dalam permendagri Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 disini di dalam permendagri tiidak menulis masa tanggal, bulan , dan tahun akhir jabatan seorang kepala desa/ peratin hanya mengingatkan agar jangan melakukan pemilihan kepala desa
Di tanggal 1 November 2023 dikarenakan sudah dekat dengan pemilu seperti kabupaten lain yang sudah melaksanakan pemilihan kades ? Artinya bisa melaksanakan sebelum tanggal atau bulan november tersebut seperti kebijakan yang di ambil oleh pemerintahan kabupaten Way kanan, Lampung Utara , Lampung Selatan Lampung Timur.?
Maaf , pak saya belum bisa menjawab “. Jawab fauzan .
Sebenarnya kebijakan harus di pertimbangkan dari segala aspek sebab dengan adanya pemilihan peratin/Kades Masyrakat berhak untuk menentukan nasib pembangunan desa/pekon melalui pemilihan figur Peratin/ Kepala desa yang di kehendaki dan di rasa mampu untuk memgembangkan desa.
Kehendak masyarakat untuk dipilih dan memilih Peratin /Kepala Desa juga tidak dapat di lepaskan dari adanya otonomi Desa, dimana desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus segala hal termasuk dalam urusan pemerintah dengan ketentuan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan satuan pemerintah yang ada di atasnya . Selain itu hal tersebut didasarkan pada prinsip prinsip dasar pengelolaan dan perencanaan Desa.
Proses Pemilihan peratin / Kepala Desa merupakan sebagian bagian dari Demokratisasi Tingkat Desa.





