27.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Pekerjaan Pengecoran Jalan Raya Pondok Permai Di Duga Langgar UU KIP, Kadis DBMSDA Diminta Tindak Tegas

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pekerjaan infrastruktur Kota Bekasi saat ini sedang berlangsung, mirisnya kegiatan yang sedang berjalan yang berada di jalan raya Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi semakin malam tidak terlihat adanya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dan juga papan nama proyek Kegiatan Tidak Nampak.

Salah satu warga setempat mengatakan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tidak ada papan nama proyek.

“Papan nama proyek ngga ada, kerjaan saluran yang diatas ada dipasang, kenapa ini tidak ada ya,” kata salah satu warga yang melihat kegiatan pengecoran jalan tersebut. Kamis (12/11/2020).

Berita Lainya :  KPU Kota Administratif Jakarta Utara Adakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi "Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Terpisah, pemerhati infrastruktur Kota Bekasi, Saut Nainggolan mengatakan pekerjaan dengan anggaran sekecil apapun yang memakai anggaran Negara diwajibkan untuk memasang papan nama proyek pagu anggaran.

“Ini jelas proyek dari pemerintah bukan, artinya pekerjaan tersebut memakai anggaran bukan uang dewek (sendiri). Jelas kegiatan tersebut kalau tidak transparan artinya sudah menabrak UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang sudah diatur dalam Undang-undang dan kegiatan tersebut dari mana??,” jelas Saut ketika memberikan penjelasan.

Tak hanya itu saja, ia menjelaskan apalagi pekerjaan tersebut semakin malam tidak ada pengawasan dari Dinas.

Berita Lainya :  Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Semangati Peserta Vaksinasi Di Palangkaraya

“Pekerjaan itu kan pekerjaan dari Pemerintah setempat, ada pengawasan dari Dinas dan siapa pengawas lapangannya, kalau tidak ada pengawas, pihak ketiga asik dong bekerjanya tanpa ada pengawasan. Kegiatan pembangunan yang sudah di awasi dengan pengawas masih saja kecolongan bagaimana yang tanpa pengawasan (pekerjaan tersebut) tanpa pengawasan. Apalagi pekerjaan ini lebarnya sekitar 7 meter dengan tinggi ketebalan 15 cm dan panjang 100 meter yang digelar secara langsung, apakah itu tak mengurangi kualitas beton ??? Kan semakin jelas hal ini dapat membuat keretakan pada betonisasi jalan tersebut,” ungkapnya secara terperinci.

Berita Lainya :  Kemenkop UKM Siapkan Sejumlah Stimulus Untuk UMKM di 2021

Ia meminta kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) harus tegas memberikan sanksi kepada pengawas yang tidak mengawasi secara maksimal dilokasi pekerjaan bila sedang berlangsung.(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News