34.3 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

PTSL 2023 Kota Bekasi Mulai Dari Wacana Penggunaan APBD Kota Bekasi, Hingga Tak Melibatkan Pokmas

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi berniat untuk turut serta membantu dan mendukung program Kementerian ATR/BPN dalam giat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 yang ada di Kota Bekasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ka Kantah ATR/BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan dalam sambutannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Jatirangga Tahun 2023 di Aula Kecamatan Jatisampurna, Jumat (17/02/2023).

Rencana Plt. Walikota Bekasi untuk membantu pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 itu diterima dirinya saat melangsungkan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) belum lama ini. Pasalnya dalam kegiatan tersebut, Tri Adhianto selaku Plt Walikota Bekasi sempat mempertanyakan minimnya jumlah target kuota yang ada dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 di Kota Bekasi.

“Beliau selaku Plt. Walikota Bekasi punya pemikiran: ‘Bisa tidak Pak Kakan kalau seandainya (program PTSL) itu kita bantu dengan APBD…?’ Kenapa tidak, saya sampaikan begitu,” ujar Amir Sofwan dihadapan wartawan, usai kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Tim Panitia Ajudikasi PTSL Kelurahan Jatirangga Tahun 2023.

Berita Lainya :  Sejumlah Nasabah Korban Kasus Kresna Life Resmi Ajukan Kasasi

Kakan ATR/BPN Kota Bekasi ini juga menyebutkan bahwa jika proses pelaksanaan program PTSL dapat dimungkinkan melalui hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jadi apabila anggaran dari APBD membantu kita untuk pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap, mekanisme keuangan pasti dilakukan di situ. Ya, tentunya kita harus melihat koridor- koridor ketentuan yang berlaku,” ucapnya menjelaskan.

“Atensi Pak Plt. Walikota ini menjadi satu hal yang luar biasa bagi kita, bahwa beliau juga memikirkan tentang bagaimana pendaftaran tanah sistematis lengkap yang ada di Kota Bekasi bisa dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Mengaku tidak terlalu memahami tentang penggunaan APBD dan regulasi hukumnya, namun Amir Sofwan kembali memastikan bahwa penggunaan anggaran APBD itu dimungkinkan untuk instansi vertikal melalui dana hibah. “Itu dimungkinkan, tapi ini kan tentunya harus ada persetujuan-persetujuan lebih lanjut ya. Harus ada analisa dan sebagainya, karena hal ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi,” ungkap Amir.

Akan tetapi Kakan ATR/BPN Kota Bekasi dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan terkait masalah mekanisme keuangan ini tidak serta merta dapat menggunakan anggaran APBD untuk langsung dilaksanakan. “Pastinya ada semacam konversi dari APBD ke APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), supaya ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. Namun tentunya, kami apresiasi terhadap arahan ataupun usulan beliau,” jelasnya.

Berita Lainya :  Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Rawa Jitu Timur Digerebek Polres Tulang Bawang

Ka Kantah ATR/BPN Kota Bekasi ini juga mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi masih tetap melakukan serta menjalin komunikasi yang intens. “Supaya kita dalam pelaksanaan anggaran nanti itu benar-benar sesuai ketentuan, jangan sampai melenceng,” ujarnya mengakhiri.

Pilih Tak Melibatkan Pokmas

Selain minimnya soal target kuota yang ada, Kakantah ATR/BPN Kota Bekasi ini juga menerangkan tentang tidak lagi dilibatkannya Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) atau yang akrab disebut Pokmas dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2023 ini. Dan tanpa mengungkapkan secara rinci, Amir Sofwan menyebutkan bahwa ada suatu hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sehingga peran Pokmas tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan ini.

“Pertama memang di Perwal (dasar pembentukan Pokmas) itu ada, tetapi dalam Peraturan Menteri (permen) Pokmas itu hanya sebagai pendukung bukan bagian dari struktur, makanya eksternal. Jika dibutuhkan bisa kita libatkan, kalau tidak dibutuhkan tidak apa-apa,” terangnya.

Berita Lainya :  Sambangi Sekolahan, Polsek Kep Seribu Selatan Bersama Nakes Puskesmas Giatkan Testing Swab Antigen COVID19

Lebih lanjut dipaparkan oleh Amir, “kemudian yang kedua, dalam pelaksanaannya kan target Jatirangga hanya 2.323, dan kami melihat dengan tim yang sekarang serta di bantu teman-teman Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini sudah cukup,” paparnya sekaligus mengakhiri.

Sesuai dengan pengakuan dari Kakantah ATR/BPN Kota Bekasi ini, memang pembentukan Pokmas jelas tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi No. 28 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dan berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini melalui halaman website Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Bekasi, diketahui status Perwal Bekasi No. 28/2018 tersebut masih berlaku, yang artinya tetap aktif.

Hal inilah yang terkadang menjadi tanda tanya besar masyarakat karena peran serta keterlibatan Pokmas tidak ada lagi ada dan seperti diketahui secara bersama, terakhir kali peran Pokmas ini masih dibutuhkan dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2021 di Kota Bekasi. Namun entah bagaimana, pada pelaksanaan program PTSL berikutnya di tahun 2022 sudah tak lagi melibatkan peran Pokmas. (Andrew/JKteam)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News