30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Tambang Ilegal Bandara Depati Amir Disorot Kemenko Polhukam, Ada Apa Dengan Kapolda Babel?

Pangkalpinang Jagakampung.com  — Bandara Depati Amir merupakan salah satu objek vital yang dipunyai oleh Bangka Belitung. Posisinya yang strategis ini diperkuat lagi dengan dua beleid negara berupa, Keppres RI Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72/2004 tentang Objek Vital Transportasi, Pos dan Telekomunikasi, Kamis 15 Desember 2022.

Meski begitu, posisi Provinsi Bangka Belitung yang dikenal sebagai daerah pertambangan timah masih menyisakan ruang terbuka bagi para oknum pengusaha nakal untuk nekat merangsek ke restrict area seperti bandara. Demi melanggengkan praktek patgulipat yang selama ini dilakukan.

Berita Lainya :  Konser Musik dan Kembang Api Siap Meriahkan Perayaan HUT Jakarta Ke-496

Hal ini terbukti ketika di 29 Desember 2021 yang lalu, aparat kepolisian melalui Tim Resmob Polda Babel menangkap gerombolan penambang liar yang dimodali -berdasarkan informasi di televisi nasional Indosiar- oleh oknum pengusaha AT.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dan ternyata benar lokasinya berada dekat VIP Bandara Depati Amir,” kata Kasi Intel Resmob Polda Babel, Iptu Yudi.

Iptu Yudi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan tiga unit mesin tambang, tiga alat berat, dan ratusan kilogram pasir timah.

Berita Lainya :  Lanjutan Project Sheet Pile Di Underpass Tidak Transparan

Berlanjut ke masa sekarang, Kamis sore ini redaksi mendapatkan salinan surat resmi berkop surat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bernomor : Nomor : B.194/HK.00/11/2022 tertanggal 29 November 2022.

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Irjen Pol. Drs. Rudolf Albert Rodja tersebut, Kemenko Polhukam menyoroti surat pengaduan masyarakat yang dikirimkan oleh LAW FIRM Budiyono & Associates Nomor 006/BDY/ASS/11/2022 tanggal 02 Februari 2022, Perihal Pengaduan atas Tindakan yang Tidak Adil yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung, atas perkara penambangan skala besar Objek Vital (Bandara Depati Amir). tidak dilakukan proses hukum pasca penangkapan sebagaimana sudah tersiar di Televisi Nasional Indosiar.

Berita Lainya :  Catat..Bagi Masyarakat Yang Lakukan Pengurusan Pelayanan Publik Di Kota Bekasi, Wajib Sudah Di Vaksin

“Ya benar, saya terima surat tadi di 29 November 2022,” kata Adv. Budiono saat dikonfirmasi wartawan.

Disaat yang sama, redaksi masih berupaya untuk mengkonfirmasi pada pihak terkait lainnya, namun sayangnya belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berjmbang. (red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News