30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Plt. Walikota Bekasi Lantik 87 Pejabat, Kepala BKPSDM: Rekomendasi Mendagri

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Sejumlah pejabat Eselon III dan Eselon IV pada lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural di Aula H. Nonon Sonthanie Gedung 10 Lantai Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (18/8/2022).

Pelaksana Tugas (Plt). Walikota Bekasi, Tri Adhianto hadir secara langsung untuk melantik sekaligus mengambil Sumpah Jabatan Struktural ini. Kegiatan tersebut berlangsung dengan pintu Aula H. Nonon Sonthanie yang tertutup, dan di jaga oleh 2 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

Selepas acara berlangsung, media ini coba mendekati Plt. Walikota Bekasi untuk meminta tanggapan terkait kegiatan pelantikan tersebut, “Iya,” kata Tri Adhianto, menyambut wawancara secara door stop yang dilakukan oleh wartawan.

Kemudian Plt. Walikota Bekasi terlihat enggan untuk melanjutkan sesi wawancara, usai wartawan media ini mengajukan pertanyaan seputar kegiatan yang telah berlangsung pada hari itu.

Dirinya malah menyarankan wartawan untuk bertanya kepada Karto, yang tidak lain adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, “Udah tanya itu sama Pak Karto. Ya, sama Pak Karto,” ujar Tri, sambil berjalan meninggalkan lokasi acara.

Padahal saat itu, ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan kepada Plt. Walikota Bekasi. Salah satunya terkait dasar pelaksanaan seputar kegiatan Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV pada lingkungan Pemkot Bekasi.

Berita Lainya :  Tepat Di HUT Ke-25, Pemkot Bekasi Terima Sejumlah Penghargaan

Mengingat dalam Surat Edaran (SE) terbarunya, pada tanggal 14 Januari 2O21 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan SE BKN No. 1 SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Dan Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Aspek Kepegawaian.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang No. 30 Tahun 2OI4 tentang Administrasi Pemerintahan, maka SE BKN No. 1 SE/I/2021 Angka 3 huruf a. angka 1) huruf c) ditentukan, “Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” seperti itu isi SE BKN ini.

Dok Foto. Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto terlihat melantik salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi (dok.Hms).

Sedangkan Angka 3 huruf a. angka 2) huruf a) menyebutkan; yang dimaksud dengan “Keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; b) yang dimaksud dengan “Perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Masih di dalam SE BKN yang sama, Angka 3 huruf b. angka 5) menyampaikan kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian di antaranya; a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala; d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; e) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai; f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan; g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; h) memberikan izin belajar; dan i) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Berita Lainya :  CV BAJA : Silahkan Retur Bila Komiditi Tidak Sesuai

Kemudian SE BKN No. 1 SE/I/2021 ini juga menekankan, “Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural,” demikian termaktub pada Angka 3 huruf b. angka 9) SE BKN tersebut.

Sementara secara terpisah Karto menyebutkan, total pejabat yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural mencapai 87 orang, “Tadi (red – Jumlahnya) 87,” ucap Kepala BKPSDM Kota Bekasi ini singkat, saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

Dari jumlah total itu, Karto mengungkapkan bahwa cukup banyak pejabat yang mendapatkan promosi jabatan. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti, berapa jumlah pejabat yang mendapatkan promosi, “Ada, promosi banyak juga saya gak hafal,” ungkapnya.

Berita Lainya :  Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kepulauan Seribu Terus Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Kepala BKPSDM Kota Bekasi menerangkan, adanya kekosongan posisi jabatan menjadi dasar utama yang disampaikan Karto untuk melaksanakan kegiatan tersebut, “Pertama, ada (red – Posisi Jabatan) yang kosong. Kedua, ada rekomendasi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terangnya.

Sejak Tri Adhianto menjadi Plt. Walikota Bekasi diketahui, ini merupakan kali kedua sejumlah pejabat mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural pada lingkungan Pemkot Bekasi.

Menurut penjelasan Karto, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural yang pertama ataupun yang kedua kalinya tetap melalui tahapan proses yang sama.

Dalam pelaksanaan yang kedua ini, lebih lanjut Karto menjelaskan, Pemkot Bekasi tetap menyampaikan usulan ke Mendagri.

Tetapi ketika ditanya; Tepatnya kapan usulan itu disampaikan ke Mendagri? Kepala BKPSDM Kota Bekasi lagi-lagi mengaku bahwa dirinya lupa, “Ya, sama usulan. Wah saya lupa, sudah lama. Sudah (red – Diusulkan) 2 bulan yang lalu,” tuturnya, sekaligus memastikan surat usulan itu ada.

Mengakhiri tanggapannya, Karto berharap setiap pejabat yang mendapatkan promosi ataupun rotasi tetap dapat bekerja dengan stabil, “Kerja stabil, sementara kondisi sekarang seperti ini, terutama ada bagian yang memang capaian-capaiannya itu harus terpenuhi. Apalagi APBD, Pajak, PAD,” pungkasnya. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News