30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

7 Pelanggar ProKes Disanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polres Kep Seribu di Pulau Pramuka

Jagakampung.com – Jakarta – Satuan Samapta Polres Kepulauan Seribu, Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menggelar Ops Yustisi Gabungan PPKM Level 2 di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (22/1/2022).

Patroli Ops Yustisi Gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Samapta Polres Kepulauan Seribu AKP Agustina ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang sedang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Berita Lainya :  Peratin Pekon Padang Dalom Angkat Bicara : Setelah Pencairan Dana Rp 195.000.000 Kelompok P3A Tak pernah Kordinasi  Lagi !

“Iya, kita bersama personel Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Satpol PP Kecamatan menggelar Ops Yustisi Gabungan PPKM Level 2 di Pulau Pramuka sebagai upaya mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol terutama penggunaan masker saat berada diruang publik,” kata AKP Agustina Kasat Samapta Polres Kepulauan Seribu.

Tercatat ada 7 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan PPKM Level 2.

“Dari 7 pelanggar protokol kesehatan, 3 diberi sanksi teguran sementara 4 dikenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan oleh pihak Satpol PP,” ujarnya.

Berita Lainya :  Ketua FPII Lampung : Sertifikat UKW Bukan Syarat Mutlak Seorang Wartawan Boleh Meliput

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News