34.6 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Warga RW 10 Sunter Agung Jakarta Utara, Langgar Kesepakatan Bersama dan Hasil Musyawarah Warga, Pengurus RT dan RW Acuh

Jagakampung.com – Jakarta Utara – Perseteruan antar warga terkait parkiran kendaraan di luar garasi, di atas jalan umum tak terselesaikan selama.-+ 4 bulan, RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Mustopo, warga RW 10, RT 017, Jl. Agung Jaya IV, permasalahan yang dihadapinya hanyalah persoalan kecil yang hanya butuh toleransi dan kepedulian sesama warga, sesama tetangga.

Dikatakan Mustopo, masalahnya ini tak terselesaikan, karena selain yang bersangkutan pak Raymond tak ada sama sekali rasa toleransi dan kepeduliannya ditambah pengurus wilayah, RT RW yang tak tegas dan sepertinya acuh dengan adanya pelanggaran hasil kesepakatan
dan musyawarah warga yang telah dibuat.

“Saya merasakan adanya ketaktegasan RT RW terkait dengan apa yang sudah kami sepakati dan juga hasil musyawarah warga tak dijalankan dan diacuhkan,” jelas Mustopa, Sunter Agung, Jakarta Utara, Junat, 6/1/2023.

Ada, sambung Mustopo, kesepakatan kami berdua, saya bersama pak Raymond (pemilik kendaraan) yang berbunyi:

1. Keluarga bapak Raymond diperbolehkan untuk parkir kendaraannya di depan rumahnya sesuai garis batas parkir yang ditentukan agar tidak mengganggu manuver atau keluar masuk kendaraan keluarga bapak Mustopo.

Berita Lainya :  Wooww..Uji Materi UU Pers No.40 Akan Segera Di Daftarkan Ke MK

2. Keluarga bapak Raymond diperbolehkan untuk parkir kendaraannya di samping kanan atau kiri selama tidak menganggu keluar masuk kendaraan keluarga bapak Mustopo.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani kedua belah pihak dan Ketua RW 10. Lantas dengan adanya pelanggaran atas kesepakatan bersama ini, Ketua RW 010 diduga membiarkan dan tak menegur pak Raymond alias acuh di mana masih parkir seenaknya dan garis pembatas parkir dihapus oleh pihaknya.

Selain itu masih kata Mustopo, hasil musyawarah RW yang ditandatangani para pengurus RT juga tak dijalankan, yang berbunyi :

1. Bagi warga di lingkungan RW.10 yang memarkirkan kendaraannya di depan pintu atau pagar rumahnya di jalur fasum baik mobil atau motor dipersilahkan selama tidak mengganggu ketertiban umum.

2. Bagi warga yang di rumahnya ada garasi untuk parkir kendaraan dimohonkan untuk memarkir kendaraannya di dalam garasi rumahnya demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan dan juga dari segala bentuk kejahatan pencurian  kendaraan, kaca spion, ban mobil, aki yang akan merugikan pihak warga tersebut.

Berita Lainya :  Dukung PPKM Level Satu, 6 Pelanggar ProKes Disanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara

Dari bunyi poin pertama, saya merasa sangat tergangggu karena keluarga kesulitan keluar masuk kendaraan karena parkirnya pas berhadapan dengan gerbang keluar masuk kendaraan kami, sementara poin kedua juga tak dipatuhi bahwa pak Raymond punya garasi tapi seharian parkir di pinggir jalan meskipun di depan rumahnya.

“Lantas dengan ketidakpatuhan pak Raymond terhadap hasil musyawarah warga di tingkat RW dan kesepakatan kami berdua, mengapa RT RW diam, yang patut saya duga ada pembiaran dan keberpihakan,” ujar Mustopo dengan nada protes dan kecewa di depan awak media ini

Dikatakan lebih lanjut Mustopo bahwa Raymond masih menggunakan jalan umum untuk parkir seenaknya setiap hari, meskipun sudah dimediasi sampai ke kelurahan yang dihadiri 3 pilar hingga Dishub Kecamatan dan pengurus wilayah.

“Meskipun lurah mengatakan sudah menjalankan Pergub 22 namun masalahnya adalah saat hasil musyawarah dan kesepakatan itu dilanggar Raymond apa tindakan Lurah, ketua RW dan ketua RT.?” ujar Mustopo, dengan nada tanya.

Berita Lainya :  Kabid Propam Polda Lampung pimpin Sidang Kode Etik, Aipda Rudi Suryanto

“Saya sudah lapor via aplikasi CRM dua kali, tapi tetap saja, saya merasa kecewa karena tak ada penyelesaian akibat tak ada ketegasan dan diduga ada keberpihakan, saya warga yang terdzalimi, mau lapor kemana lagi?” tutup Mustopo.

Sayang, saat media ini meminta konfirmasi kepada Ketua RW 10 dan Ketua RT 007 via whatsapp tak ditanggapi.

Sementara saat ingin konfirmasi ke Raymond dengan mendatangi kediamannya, seorang  perempuan yang dari balkon lantai dua,
“Ada perlu dengan siapa?” tanyanya.
“Ada pak Raymond?”
“Ada,” jawabnya.

Dan saat turun menemui media ini, mengaku dirinya tamu di saat wartawan mengatakan keperluannya datang, ingin konfirmasi tentang masalah yang sudah dibahas di kelurahan tentang perparkiran di sini, yang bersangkutan akhirnya mengusir keluar dari halaman dalam untuk menunggu di luar pagar dan mengatakan : “Gak penting, udah selesai, gak ada permasalahan lagi,” kata perempuan tersebut.

Selanjutnya tak dilayani dan tidak berhasil bertemu Raymond, akhirmya awak media ini meninggalkan kediaman Raymond.

Reporter: Djuli Asnawi

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News