29.2 C
Jakarta
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Tarif Listrik Naik Bebankan Masyarakat, Ketua DPD FPI Kepri Minta PLN Segera Batalkan

Batam (5/8/2024), jagakampung.comKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kepulauan Riau (Kepri), Ismail Muslimin, S.H., ikut angkat bicara juga terkait Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) di Kota Batam, Minggu (4/8/2024) malam.

Kepada awak media, Ismail mengatakan bahwa DPD FPI Kepri menolak dengan tegas Penyesuaian (Kenaikan) Tarif Listrik yang telah diberlakukan oleh PT. PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu.

“Kami menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik oleh PLN Batam. Kami minta PLN segera batalkan kenaikan tersebut. Kalau gak batal, kami siap untuk Demo sampai kenaikan tarif itu dibatalkan,” ungkap Ismail, Minggu (4/8/2024) malam.

Ditegaskan dia, kenaikan tarif listrik itu sangat membebankan masyarakat, terkhusus masyarakat golongan menengah kebawah.

Berita Lainya :  Kejari Kota Pekalongan Gelar Upacara dan Tasyakuran Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024

“Tarif listrik naik itu, tambah buat beban ke masyarakat. Saat ini semua mahal, tambah lagi listrik naik! Apa mau menyengsarakan masyarakat? banyak masyarakat yang kehidupannya masih dibawah rata-rata di Batam ini!,” tegas Ismail.

Tambah Ismail, dirinya siap digaris terdepan dalam penolakan kenaikan listrik tersebut.

“Saya siap paling depan menolak kenaikan tarif listrik oleh PLN. Saya juga minta PLN tidak lagi melakukan pemutusan aliran listrik kalau masyarakat telat bayar. Jangan hantui masyarakat dengan ketakutan listriknya diputus kalau telat bayar!,” sebutnya.

Ismail melanjutkan, Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat prihatin ketika mendengar ada masyarakat yang ditakut-takuti dengan pemutusan aliran listrik karena telat bayar tagihan.

Berita Lainya :  BPKB Motor Nasabah Diambil, Kantor Hukum Puguh Kribo dan Rekan Laporkan 4 Orang Oknum Debt Collector Exsternal BCA Finance ke Polres Depok

Sambungnya, ia juga mengatakan bahwa tidak pernah mendengar ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan kalau listrik telat bayar 1 atau 2 hari langsung dicabut breaker meterannya.

“Saya sedih mendengar ada masyarakat yang diputus aliran listriknya karena telat bayar tagihan. Padahal tak ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menyuruh pemutusan aliran listrik kalau telat bayar 1 atau 2 hari. Kalau di denda mungkinlah, namanya juga telat bayar,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah mengutarakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPD FPI Kepri, Ismail Muslimin, S.H.

“Ya, kita tidak pernah menemukan adanya UU atau Permen ESDM yang menyuruh untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik jika masyarakat (konsumen) telat melakukan pembayaran. Kalau biaya keterlambatan (denda), memang benar kita temukan. Itu ada pada Pasal 13 Ayat (2) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017,” terangnya.

Berita Lainya :  7 Fraksi Aklamasi Menerima Ranperda Perubahan RAPBD SBB 2024, Penjabat Bupati Nyatakan Pendapat Akhir Fraksi Bertujuan Perbaiki Kinerja

Ditambahkan Rico, ia membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar adanya aturan pemutusan sementara aliran listrik dan juga pembongkaran tetap meteran listrik.

“Kalau pemutusan sementara dan pemutusan tetap aliran listrik itu, saya pernah dengar ada aturannya. Namun tak ketemu di Undang-Undang ataupun Permen ESDM. Tapi, pemutusan sementara itu bukan juga kepada konsumen yang telat bayar 5 atau 10 hari. Kalau tidak salah, pemutusan sementara itu untuk konsumen yang telat bayar 30 hari dan pemutusan tetap untuk konsumen yang telat bayar 60 hari,” tutupnya. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News