34.3 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Supervisor Dedi Kurniawan PLN UP3 Tanjung Karang Membenarkan Mencabut Meteran Listrik Tanpa Izin Pemilik Rumah

Bandar Lampung,Jagakampung.com -Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Unit Distribusi Lampung UP3 Tanjung Karang diduga makin tak manusiawi dan terkesan mencari-cari keselipan pelanggan dalam pelaksanaan peneritaban/pencabutan meteran listrik.

Hal ini disampaikan keluarga korban (TS) seorang konsumen PLN atas nama Dn.Anwar nomor pelangan 1/1000247045 Tarip Daya RI/1300 WA.Bandar Lampung.

Kejadian pada tanggal 6/11/2023 jam 9.45 Wib di Jl.Tamin GG Padang Ratu 11 Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.saat itu datang petugas PLN 3 orang didampingi pihak kepolisian 1 orang.kemudian datang kerumah (TS) Konsumen dan langsung mencabut Meteran listrik rumah dan tidak ada sebelumya memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik ke pelanggan.serta izin kepada pemilik rumah.sebelumnya tidak ada secara lisan maupun pemberitahuan tertulis.tetapi tiba-tiba datang kerumah melepas meteran listrik rumah kami.’masuk kerumah saat itu pagar rumah tidak terkunci lalu petugas PLN masuk dan tidak di ketahui pemilik rumah setelah di lepas meteran baru pemilik rumah Menegor ,” SOP nya mana,petugas baru memberikan surat tagihan kemudian berlari ke arah mobil yang di parkir agak jauh dari rumah,kemudian pemilik rumah menjerit maling -maling,petugas PLN lari membawa meteran kearah mobil mereka
,” Ungkap TS.

Berita Lainya :  Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan Vaksinasi Di PT KIEC

Konsumen (TS) di dampingi ketua laskar Lampung indonesia Kota Bandar Lampung (Destra Yudha) dan Sekretaris PAC Laskar Lampung Kecamatan Raja basa (Herman)
Menemui Suverpisor Penagihan (Dedi Kurniawan) beliau mengatakan alasan di cabut meterannya karna sering menunggak bayarannya dua bulan.
Tetapi kalaupun mau di bayar tunggakannya nanti akan di pasang lagi yang memakai Token tidak bisa lagi pasang meteran yang lama.dan itu memang sudah aturan dari PLN.tetapi dalam surat aturan PLN tidak ada meteran listrik yang di cabut akan di ganti dengan Token.dan itu di beri waktu dari pencabutan untuk mengurus 60 hari.untuk menyelesaikan administrasinya kemudian di pasang kembali yang lama.dari kronologis ini diduga pihak PLN sengaja untuk melepas yang meteran dan di ganti Token.

Korban meminta tunjukan peraturan itu,namun Dedi tidak bisa menunjukan peraturan PLN.di karnakan kalau memang berlaku peraturan itu.kenapa tidak semua bahkan ada seseorang dia juga menunggak 2 bulan tetapi saat di tanya lewat What Shap,”Punya saya tidak di Cabut karna saya telpon pakde yang kerja di PLN,” berarti peraturan ini hanya untuk orang-orang yang lemah dan tidak mampu dalam segala hal.kemudian yang anehnya lagi waktu pencabutan tidak ada pemberian surat pemberitahuan pemutusan sementara ke korban.tetapi pada hari ini Dedi baru menunjukan surat itu di kantor.yang seharusnya surat itu sebelum tanggal 6/11/2023 sudah di berikan ke pelanggan.tetapi surat itu baru tadi di tunjukan 8/11/2023.kepada kami.ada apa sebenarnya pihak PLN ini.kerja tidak profesional.

Berita Lainya :  As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekrutmen Polri


Dedi Kurniawan Selaku Suverfisor penagihan membenarkan adanya pencabutan itu saat di statmen Dedi mengatakan, ” Petugas PLN mendatangi rumah pelanggan walau tidak izin atau tidak ada orang di rumah masuk saja.asal tujuan cuma mencabut Meteran listrik ,” namun dari pihak kepolisian yang ada di sini tidak membenarkan adanya petugas masuk ke rumah pelanggan tidak izin dengan pemilik rumah dan itu salah.

“Ini namanya mengecewakan pelanggan, kita akan lapor ke APH semua ada refromasi birokrasi PLN di Lampung khususnya soal penertiban ini agar tidak semena-mena dan pakai aturan,” tegasnya Destra.

Berita Lainya :  Satu Tahun Menunggu, Masyarakat Datangi Kejari Pesawaran

Destra mengatakan keberatan dengan tindakan semena-mena yang dilakukan petugas P2TL UP3 Tanjung Karang yang memutus meteran listrik rumah pelanggan DN.Anwar dengan alasan tidak jelas dan terkesan mengada-ada.kalau masalah menunggak itu kan bisa di pertanyakan dulu ke pelanggan bukan langsung di cabut sepihak.kita surve di lapangan kalau mau cari yang menunggak pasti ada dan harus di cabut kalau memang peraturan PLN begitu.

“Benar ada pemeriksaan ke pelanggan dan adanya pencabutan meteran.oleh petugas PLN .karena proses administrasi dan untuk lebih lanjut soal teknis semua ada di unit,” kata Dedi kepada wartawan.

Sementara General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Daerah (UID) Lampung, tidak ada di tempat masih dinas luar” ungkap Dedi Kurniawan.ke awak media.(*)

 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News