34.3 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Sidang Kasus Sengketa Merek dengan Agenda Duplik, Tim Kuasa Hukum Jefri Yunus Tetap pada Agenda Pembelaan

Jagakampung.com, Jakarta – Sidang kasus sengketa merek BODYGUARD Jefri Yunus sebagai terlapor hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda Duplik. Senin (14/11/2022).

“Hari ini kita sudah membacakan Duplik, pertama kita tetap pada pembelaan semula, yang kedua kita melihat intinya adalah saudara Jefri ini sudah berhenti berdagang dengan merek BODYGUARD plus logo itu pada akhir Desember 2018.

Sementara sertifikat atas nama pelapor (Luasan Ferdinand /Apin) baru terbit 18 Oktober 2019 itu yang pertama, yang kedua merek itu sendiri hak Eksklusifnya sudah Hilang sejak tanggal 7 Juni 2022 atau setidaknya 24 Juni 2022,” jelas Yanto Jaya, S.H. selaku tim kuasa hukum Jefri Yunus kepada para awak media.

Yang ketiga kami telah menyampaikan surat tertulis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi DKI. Jakarta masing-masing surat terlampir pada tanggal 23 Juni 2022 dan 4 Juli 2022 agar perkara atas nama Jefri Yunus tidak dilimpahkan ke Pengadilan, karena hak Eksklusifnya ini sudah hilang, dan mengenai hilangnya hak Eksklusif ini juga sudah dinyatakan oleh kedua keterangan saksi ahli dalam perkara itu. Akan tetapi ini tetap diabaikan dan tetap diajukan tuntutan, ya kami menerima saja, karena ini bagian dari proses hukum yang harus dijalankan, tapi dengan bukti-bukti yang sudah ada kami yakin Jefri dapat terbebas dalam perkara ini,” tutur Yanto.

Berita Lainya :  Launching Vaksinasi Merdeka Anak Serentak Oleh Kapolri, Polres Kepulauan Seribu Sudah Capai 86 persen

“Kuasa hukum terdakwa Jefri, Yanto Jaya SH berharap, hasil di sidang yang akan datang (tanggal 28 November 2022) nanti Majelis Hakim bisa menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya, “Harapan kami adalah terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan, karena bukti – bukti yang kami sampaikan cukup baik, cukup benar dan cukup kuat, karena yang menjadi kesimpulan kami, terdakwa tidak mungkin dituntut atau dihukum atas mereknya sendiri, karena merek BODYGUARD dan logo itu akhirnya kami dapatkan kembali dan telah terdaftar atas nama Jefri Yunus” Harap Yanto.

Berita Lainya :  Congratulation! AKBP Yuli Haryudo Kini Jadi Kapolres Mesuji Lampung. Ini Faktanya!

Keterangan saudara Jefri pada tanggal 26 Agustus 2022 merek BODYGUARD dan logo telah terdaftar atas Namanya, jauh sebelum surat tuntutan itu dibaca artinya kalau itu dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keputusan itu harusnya membebaskan.

Pada saat dilaporkan dan dilimpahkan ke kejaksaan saat itu juga melekat Hak Eksklusif pada merek tersebut, sejak dia dilaporkan sampai nanti dia diputuskan oleh Pengadilan, dan hak eksklusif ini harus masih berlaku sampai dijatuhkannya keputusan hakim, sementara untuk putusan tadi kami mohon diberikan putusan berupa dibebaskan atau dilepaskan.

Berita Lainya :  Tarling Terakhir, Walikota Bekasi Serahkan Bantuan Dari Baznas Di Jatiranggon

Keputusan Pengadilan Niaga yang membatalkan merek BODYGUARD atas nama Luasan Ferdinand (Apin) itu sudah kami lampirkan pada saat kami mengajukan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat maupun kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. Jakarta, agar perkara ini sebelum dilimpahkan dapat dianalisa kembali, tapi ternyata tidak dilakukan, kami dengan segala upaya bukan saja dengan lisan, tertulis dan tanda terima yang kami tembuskan kepada PN Jakarta Barat, karena perkara ini tidak akan dianalisa kembali, karena mereka punya kewenangan sendiri,” tutupnya.

Di tempat yang berbeda tim awak media menanyakan perihal sidang Duplik dengan terdakwa Jefri Yunus kepada JPU, namun pihak JPU hanya menjawab, “Saya tidak mempunyai jawaban,” ujarnya.

Reporter: Djuli Asnawi

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News