30.2 C
Jakarta
Monday, October 28, 2024
spot_img

Sidang Agenda Reflik terhadap Jefri Yunus Ditunda, Ada Apa?

Jagakampung.com – Jakarta  Barat – DKI Jakarta –  Kasus pelanggaran merek dagang dan indikasi geografis dengan terduga Jefri Yunus yang rencananya kembali digelar pada hari Senin (31/10/22) di Pengadilan Jakarta Barat ditunda, entah apa alasannya. Yang jelas ketika para awak media mengkonfirmasi ke pihak jaksa hanya menjawab, “Ini bukan wewenang saya untuk menjawab,” katanya. Senin (31/10/22).

 

“Saya merasa kecewa dengan penundaan sidang agenda Reflik ini, yang awalnya saya berharap kasus ini cepat selesai dan saya segera bebas dari tuntutan, tapi kenyataannya seperti ini, saya juga heran pemilik merek saya, yang dilaporkan saya, yang dapat tuntutan hukuman 1,1/2 tahun dan denda 1 Miliyar juga saya, kan ini aneh, sudah berapa kali sidang, bagi saya ini sangat melelahkan, karena saya juga bukan hanya mengurus persidangan saja, tapi saya juga harus bekerja dan mengurus usaha saya. Jadi saya menilai kasus saya ini sepertinya keadilan itu tidak ada, hukum ini tajam ke atas tumpul kebawah,” ujar Jefri.

Berita Lainya :  Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Rapat Evaluasi Progjagar Kodam XVIII/Kasuari Semester I Tahun 2021

“Saya berharap perkara ini diberhentikan dari awal, karena yang disengketakan itu milik saya sendiri. Saya minta dibebaskan, tidak seharusnya saya dituntut atas milik saya sendiri karena berdasarkan putusan Pengadilan Niaga telah memberikan hak atas
merek dagang itu kepada saya, dan sudah diterbitkannya sertifikat merek BODYGUARD dan LOGO, Daftar No. IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan Direktorat Jendral Kekayaan Hak Intelektual Kemenkuham, tapi mengapa sampai saat ini putusan bebas untuk saya belum juga dibacakan oleh pihak JPU pengadilan Jakarta Barat?” tanya Jefri.

Berita Lainya :  Orasi Ilmiah Dalam Seminar IPKN, Kapolri Paparkan Sinergitas POLRI-Auditor Kunci Cegah Korupsi

“Perlu diketahui Jefri Yunus dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskamsus Polda Metro Jaya pada akhir 2020 lalu oleh Luansa Ferdinand perihal barang tempered glass merek dagang Bodyguard yang diperkarakan Luansa Ferdinand telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat No 82/Pdt Sus Merek/2021 /PN Niaga Jakarta Pusat, tanggal 10 Mei 2022, tapi kenapa sampai saat ini putusan bebas untuk saya belum juga diputuskan, “Saya berharap kepada JPU Pengadilan Jakarta Barat, dipersidangan yang akan datang, saya segera dibebaskan dari dakwaan,” harap Jefry.

Berita Lainya :  Kelurahan Jatimurni Layangkan Surat Klarifikasi Kepada Tim Penilai Lomba Kinerja Kelurahan Terkait Review Tentang 89% Penduduknya Tidak Lulus SD

Reporter: Djuli Asnawi

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News