26.9 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Ratusan WBP Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Dapat Remisi Umum Di HUT RI Ke 76

Jagakampung.com,  Kota Bekasi – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-76, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi turut serta merasakan kemerdekaan yang hakiki. Ratusan WBP tersebut mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam HUT RI Ke-76 dan ada beberapa diantaranya yang dapat dengan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi umum untuk WBP ini secara simbolis dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Hensah kepada para perwakilan WBP Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi yang berlangsung di Blok Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi pads Selasa, 17/08/2021.

Dok Foto. Proses penyerahan Remisi Umum kepada para perwakilan WBP di Blok Ruang Kunjungan Tahanan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.

Ketika dimintai tanggapan oleh media ini terkait RU tersebut, Hensah menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76.

Dasar hukum dari pemberian remisi itu pun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 99/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174/1994 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 3/2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat.

Berita Lainya :  DPP LIPPI : Diagram Suap Rp 4 Miliar Fitnah yang Keji dan Berita Hoaks

Sebelum Narapidana berhak untuk menerima Remisi Umum, Hensah menjelaskan lebih jauh, “Pertama ada syarat administratif yang dimana untuk pidana umum harus telah menjalani selama 6 (red – enam) bulan masa penahanan dihitung sejak tanggal awal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2021. Sementara untuk tindak pidana terkait PP No. 99/2012 Pasal 34A tetap menjalani pidana minimal 6 (red – enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan (red – JC harus membayar denda),” jelas Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi ini.

Berita Lainya :  Viral...Oknum Polisi Bergaya Cowboy Tembak Mati 3 Orang Di Cafe

Syarat kedua adalah, lanjut Hensah menerangkan, “Syarat Substantif, syarat berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik,” terangnya menambahkan.

Adapun diketahui, jumlah total penyerahan Remisi Umum pada Tahun 2021 ini diberikan kepada 766 Orang WBP Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, “Perlu kami sampaikan, kapasitas Lapas Kelas IIA Bekasi ini sebanyak 682 Orang. Tepat di tanggal 17 Agustus 2021, Penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah 1.803 Orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 1.319 Orang dan Tahanan dengan jumlah 484 Orang. Sedangkan yang sedang menjalankan Asimilasi 623 Orang, dan Tahanan Luar sebanyak 83 Orang,” ungkap Hensah.

Dari jumlah total 766 Orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-871. 877. 880.PK.01.05.06 Tahun 2021, Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU I)/Masih Menjalani Pidana berjumlah 752 Orang WBP.

Berita Lainya :  Sebelum ke Pulau Seribu, 234 Penumpang Kapal Jalani Scan PeduliLindungi di Pelabuhan Kaliadem

Sementara bagi WBP yang mendapatkan Remisi Umum (RU II)/Langsung Bebas sebanyak 14 Orang WBP, dengan rincian 2 Orang (HMP) Remisi Umum 1 Bulan, 1 Orang Remisi Umum 2 Bulan, 7 Orang Remisi Umum 3 Bulan (2 Orang bebas sebelum mendapatkan remisi), 4 Orang Remisi Umum 5 Bulan (Masih Menjalankan Subsider).

Kemudian bagi Narapidana Yang Belum/Tidak Diusulkan dalam Remisi Umum Tahun 2021 ada sebanyak 10 Orang belum menjalani 6 Bulan masa pidana, 466 Orang belum memiliki JC, 5 Orang sedang menjalani subsider (pengganti denda), 66 Orang Remisi Susulan, 13 Orang Remisi Perbaikan, 3 Orang Remisi Pencabutan, dan 3 Orang Remisi Pidana Khusus.

Lalu untuk Narapidana yang bebas di tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 8 Orang, dan Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi ada sebanyak 13 Orang, atau bebas melalui Integrasi PB, CB, dan Asirum.(Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News