29.2 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

PKS SBB Siap Lakukan Advokasi Kadernya, PH Nyatakan RDP Tidak Bisa Jadi Referensi Pelaporan Pencemaran Nama Baik

Piru (3/7/2024), jagakampung.comKetua Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Asrul Sanip Kaisuku kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya advokasi dan pendampingan hukum terhadap kadernya Maaruf Tomia yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik PT Spice Island Maluku (SIM).

Menurut Kaisuku yang dihubungi lewat saluran WA, Rabu (3/7/2024), karena di DPD PKS SBB belum memiliki tim hukum maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (PKS) Maluku untuk mengadvokasi masalah yang menimpa MT, terkait materi argumen hukum yang akan disampaikan untuk membantah persoalan penetapan tersangka MT oleh Kepolisian Daerah Maluku.

Berita Lainya :  Pertandingan Voli Putri Songsong HUT RI Ke-79, Piru-3 Raih Tiket Semifinal, Piru-2 Siap Siap Rebut Tiket Semifinal Melawan Tim Melati

“Biarlah tim hukum di DPW PKS Maluku yang mengelolanya,” elak Kaisuku berkomentar lebih jauh tentang persoalan yang menimpa MT.

Menurut Kaisuku, upaya yang tetap dilakukan pihaknya adalah membela kader PKS yang membela kepentingan masyarakat, namun dijerat persoalan hukum.

Sementara itu menanggapi persoalan ini praktisi hukum, Rony Samloy SH menyatakan, menurut aturan hukum, Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD adalah bagian dari hak anggota dewan untuk meminta keterangan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Berita Lainya :  SP3 Diduga Cacat Hukum Dan Kangkangi Perkapolri, Gelar Perkara Khusus Ditunda-tunda, Ditreskrimum Polda Sumut Coreng Integritas Presisi Polri

“Setelah saya membaca kronologisnya ternyata apa yang disampaikan saudara MT itu masih sebatas dugaan tentang izin PT. SIM di kawasan Kawa. Jika dalam RDP hal itu sudah terklarifikasi maka masalah ini tidak serta merta dapat dijadikan referensi bagi PT SIM melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Sebab, RDP adalah rapat resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, perusahaan maupun masyarakat terdampak izin operasional perusahaan,” paparnya.

Samloy menyarankan, DPD PKS Kabupaten SBB melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan untuk mematahkan penetapan tersangka terhadap kader PKS, MT.

Berita Lainya :  AMANUSA Garansi Jika Terpilih Akan Bangun Infrastruktur SBB Lebih Baik, Demi Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Saka Mese Nusa

“Hasil RDP tidak serta merta bisa dijadikan laporan polisi, apalagi hanya sebatas dugaan dan masalahnya sudah terklarifikasi. DPD PKS SBB harus ajukan praperadilan atas penetapan tersangka saudara MT,” sarannya. (Red)

Jurnalis: Nicko Kastanja

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News