30.6 C
Jakarta
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Medan (24/10/2024), jagakampung.comDalam Acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut, yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (23/10/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni dengan tegas mengatakan, akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,” kata Fatoni.

Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya, sebagai seorang Kepala Daerah. Bahkan sejak bulan Juli lalu juga telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN.

Berita Lainya :  Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1x24 Jam

“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.

Melalui kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN.

Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusivitas di Sumut.

“Begitu juga Bupati dan Walikota, dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya,” ucap Fatoni.

Terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada serentak, di antaranya ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi Calon Kepala Daerah, ASN tidak boleh terlibat menjadi Panitia Kampanye dan ASN tidak boleh mengikuti Kampanye yang Menunjukkan Atribut sebagai Pegawai Negeri.

Berita Lainya :  Lapas Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP Demi Terwujudnya Wilayah Bebas Halinar

Selanjutnya, ASN juga dilarang menggunakan Fasilitas Negara untuk kegiatan kampanye dan ASN tidak boleh menghadiri acara Partai Politik.

Terakhir, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

“ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan,” ujar Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebutkan, deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas ASN Pemprov Sumut.

Berita Lainya :  Polres Bogor Turunkan 150 Personel Dalam Operasi Patuh Lodaya 2024 Yang Berlaku Tanggal 15 s.d. 28 Juli 2024

“Deklarasi ini salah satunya terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN, ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa ASN sudah netral,” ujar Rony.

Deklarasi Netralitas ASN diikuti oleh ASN se- Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut. (Red/Okta)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News