Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru

    0
    33

    Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Instruksi Bersama Wali Kota Bekasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

    Instruksi Bersama dengan Nomor: 452.1/1520/SETDA.Kessos, Nomor: 170/4910/DPRD,  Nomor: Kep/137/XII/2020, Nomor: B-605/XII/2020, ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi H Choiroman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed. Iwan Aprianto pada 18 Desember 2020.

    WAJIB BACA :  Sengketa Waris Lahan Pembebasan Tol Becakayu, Bakal Mengerucut Ke Pengadilan

    Menangapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan intruksi bersama Wali Kota tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bekasi.

    “Intruksi itu berlaku untuk wilayah Kota Bekasi. Artinya tidak ada dikotomi dan tidak ada perbedaan, baik itu di Bekasi Timur,  Bekasi Selatan, Bekasi Utara maupun Jatisampurna,” kata Abi Hurairah saat ditemui di Kecamatan Jatisampurna,  Rabu (23/12/2020).

    Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan menindak pelaku usaha tempat hiburan yang mengadakan acara pergantian malam tahun baru.

    WAJIB BACA :  Kejari Kab.Bekasi Tetapkan Tiga Pejabat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

    Apabila ada pelaku usaha yang masih membandel dan mengabaikan intruksi bersama Wali Kota, dirinya tak segan lakukan tindakan tegas mulai peneguran hingga sanksi administrasi.

    “Kita akan melakukan peneguran (pelaku usaha) yang melanggar. Aturannya kan sampai jam 7 malam, tetapi bukan sampai jam 11 malam. Kita akan berlakukan sanksi administrasi,” ujarnya. (Yudhi)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini