Melalui BNSP-RI, FPII Lahirkan Dua Asesor Berlisensi Negara

    0
    47

    Jagakampung.com, Jakarta – Guna meningkatkan, menciptakan serta membentuk profesionalitas kerja di lingkungan masyarakat Pers Indonesia, sebanyak 24 orang dari LSP Pers Indonesia resmi menerima Sertifikat Kompetensi dan Profesi sebagai Asesor (penguji) Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP-RI) pada Senin (14/06/2021). Sertifikat kompetensi dan profesi ini diberikan oleh BNSP-RI sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No.0884/BNSP/SRTF-AK/IV/202, tertanggal 30 April 2021 lalu, dan ditandatangani langsung oleh Ketua BNSP-RI, Kunjung Masehat, S.H, MM.

    Penyerahan sertifikasi ini sesuai dengan aturan dari Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.

    Dok.Foto : Sertifikat Kompetensi Asesor yang dikeluarkan oleh BNSP-RI

    Kepada media ini, M. Heriyadi salah satu Asesor yang telah mendapat sertitifikat ini mengungkapkan bahwa langkah kongkrit yang dilakukan oleh BNSP-RI sekaligus juga telah menjawab berbagai spekulasi tentang keabsahan legalitas Sertifikasi Kompetensi dikalangan wartawan yang selama ini ramai diperdebatkan. “Sertifikasi yang diberikan ini sudah sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah bahwa hanya BNSP-RI lah yang berhak mengeluarkan sertifikasi ini,” ungkap Pemimpin Redaksi dari media onlineJagakampung.com ini.

    WAJIB BACA :  Resmi Berlisensi BNSP, LSP SDM TIK Siap Beroperasi

    “Sertifikasi yang kami terima ini bukan sekedar asal diberikan namun melalui suatu proses pelatihan dan uji calon asesor yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia selama 5 hari, 14-18 April 2021 di Jakarta. Yang dilatih serta diuji langsung oleh Master Asesor dari BNSP-RI,” ungkap pria gagah ini dengan penuh senyum.

    Dok. Foto : M.Heriyadi salah satu Asesor yang telah resmi dari BNSP-RI.

    “Dan perlu diingat serta digaris bawahi saat ini, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) salah satu organisasi garda depan pembela jurnalis telah memiliki 2 orang Asesor resmi yang diakui oleh BNSP-RI,” ungkap pria ini yang juga menjabat sebagai Ketua Deputi Advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

    Lebih jauh dijelaskan, bahwa dalam hal ini BNSP-RI sudah melahirkan para Asesor Kompetensi yang pertama dan berlisensi negara, yang berwenang untuk menguji serta mensosialisasikan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dari LSP Pers Indonesia yang telah ditetapkan oleh Ketua BNSP-RI. “Dan harapan kami kedepannya agar seluruh wartawan Indonesia dapat turut serta mengikuti SKW ini dan dinyatakan lulus. Yang berarti dalam hal ini Negara mengakui bahwa wartawan tersebut kompeten,” ujarnya menutup.

    WAJIB BACA :  LAPAN Pastikan Indonesia Punya Rudal
    Dok Foto : Dua orang petinggi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dari kiri ke kanan M.Heriyadi dan Wesly H Sihombing saat berfoto bersama dengan Ibu Henny Widyaningsih dari BNSP-RI usai mengikuti diklat Asesor bulan lalu.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wesly H Sihombing (melalui sambungan selulernya) salah satu dari Asesor yang mendapat sertifikat resmi dari BNSP-RI, “ini merupakan warna baru bagi dunia pers Indonesia, berdasarkan peraturan pemerintah hanya BNSP-RI yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompetensi dan Profesi seperti yang kami terima saat ini,” ungkap pria yang juga merangkap sebagai Sekretaris Nasional (Seknas) FPII.

    “Dan Alhamdulillah, kami dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah melahirkan dua orang yang sangat kompetensi dibidang Asesor dari BNSP-RI dan berharap kedepannya hal ini dapat menjadi langkah yang terbaik bagi organisasi FPII,” urai pria suku Batak ini menutup. (JtM)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini