29.2 C
Jakarta
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Media Center Jayanti (MCJ) Turut Perihatin Dengan Terus Berjatuhan Korban jiwa Akibat Perbub Mandul

Tangerang (25/8/2024), jagakampung.comAkhir-akhir ini banyak sudah korban lakalantas diakibatkan mobil truk tanah yang melanggar aturan Perbub, seperti peristiwa lakalantas di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang mobil truk yang menggilas dua orang tewas ditempat, Sabtu (24/8/2024).

Media Center Jayanti (MCJ) dalam hal ini ikut perihatin, peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang, perubahan kedua atas peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu Oprasional Mobil Barang dan Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berita Lainya :  Polres Bogor Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Menurut Bonai Supriyadi Ketua Media Center Jayanti (MCJ) menyampaikan keperihatan terhadap pelanggaran-pelanggaran pengemudi mobil dump truk yang melintas sebelum jam perasionalnya, sehingga mengakibatkan banyak nya korban lakalantas hingga meninggal dunia.

Bonai menganggap Perbup Mandul tidak bisa ditegakkan karena masih banyak mobil dump truk tanah atau mobil bermuatan bahan matrial alam berlalu lalang dijalan raya nasional atau pun jalan Kabupaten Tangerang.

“Perlunya edukasi dan pemahaman bagi pengemudi mobil dump truk tersebut, serta pantauan pihak Polantas, serta Dishub Kabupaten Tangerang, untuk penegakkan Perbub tersebut,” pungkas Bonai Supriyadi. (Red/Sp/Zl)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News