29.1 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Sambangi Penyidik Yang Tangani Aksi Damai Wartawan

Jagakampung.com, Kab.Bogor – Proses pelaporan korban penganiayaan saat Aksi Damai Wartawan di gedung Pemda Kabupaten Bogor terus berlanjut di.Polres Bogor. Hal ini terlihat saat tim media melihat Kuasa Hukum korban menyambangi Polres Kab.Bogor pada Jumat sore, 02/07/2021.

Julianta Sembiring SH, MH, selaku Kuasa Hukum mengatakan kepada media saat keluar dari Ruang penyidik Reskrim Unit Satu Polres Kabupaten Bogor. “Kegiatan saya hari ini datang sebagai kuasa hukum dari korban SM ke Polres Kab.Bogor bersama Ketua AIPBR perihal menanyakan terkait laporan yang kami buat dengan No.Pol : STBL/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR. Dan ternyata surat itu sudah ditanggapi sama Kapolres dan sudah turun ke Kasat,” ujarnya.

Berita Lainya :  13 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya!

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kasat sudah melimpahkan kepada penyidik AN, tadi penyidik baru bertemu dengan saya lalu mengatakan hal-hal yang perlu disiapkan sama pelapor berupa, pertama bukti berupa video yang dilakukan, yang artinya dalam bukti tersebut ada empat sampai sekian adegan yang diperlakukan pada saat melakukan aksi itu.

Kedua surat undangan yang melakukan yang artinya di sini ada kegiatan aksi dari pada wartawan. Ketiga mempersiapkan saksi-saksi beberapa orang, tadi saya katakan 3 sampai 10 yang sudah siap tapi kalau penyidik hanya mengiyakan aja. “Dan dalam waktu dekat akan dikirimkan undangan ke pelapor sampai ke rumahnya sesuai dengan alamat ya Bang,” ujarnya kepada awak media yang meminta waktunya sebentar.

Berita Lainya :  Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi Pada PT ASABRI

Lalu Julianta Sembiring SH MH menjelaskan,”nanti setelah dapat undangan baru si pelapor datang dan akan saya dampingin berikut membawa bukti yang tiga item tadi “surat undangan, nama-nama saksi, dan video yang kejadian di TKP pada saat pelapor dilakukan penganiayaan,” ungkapnya.

“Klien kita ini kan minta keadilan, jadi orang minta keadilan harus kita berikan haknya oleh negara. Agar keadilan dan fungsi kepolisian yang menjalankan nant dapat berproeses sesuai hukum yang berlaku, kalau memang sudah cukup bukti mungkin bisa dinaikkan ke persidangan,” pungkas Julianta Sembiring selaku Kuasa Hukum korban mengakhiri. (Tim)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News