29.2 C
Jakarta
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Ketua Komda LP-KPK Kepri Desak PT PLN Batam Batalkan Kenaikan Listrik

Batam (4/8/2024), jagakampung.comKetua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Riau, Yuansyah, S.Sos., angkat bicara terkait kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Sabtu (3/8/2024) malam.

Menurut Yuansyah, Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) yang telah ditetapkan oleh PT. PLN Batam dan berlaku sejak 1 Juli 2024 yang lalu diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dasar PT PLN Batam naikin tarif listrik itu kan karena Surat Menteri ESDM nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024. Tapi, apa pernah Kementrian ESDM atau PT PLN Batam melakukan sosialisasi sebelum surat keputusan itu ditetapkan? Tak ada kan? Itulah kami duga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No.30 Tahun 2014,” ungkap Yuansyah, Sabtu (3/8/2024) malam.

Berita Lainya :  Dinas PKPCKTR Kota Medan dan PT Lingkar Persada, Diduga Sengaja Pekerjakan Sekuriti Sombong dan Arogan, Halangi Investigasi dan Konfirmasi Wartawan Terkait Proyek Stadion Teladan

Dijelaskan Yuansyah, Pasal 46 Ayat 1 UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi :

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan atau fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat”.

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 46 Ayat (1) tersebut sudah sangat jelas bahwa sebelum keputusan dibuat Pejabat Pemerintahan harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terlibat.

Berita Lainya :  Diduga Kuat Melanggar UU Cipta Kerja Beberapa Karyawan PT. HMBP 2 Meminta Pendampingan Hukum

Tambah Dia, namun kenyataannya masyarakat Kota Batam tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum keputusan menteri tersebut ditetapkan.

“Saya sudah tanya ke beberapa masyarakat di Kota Batam. 100% mengatakan tidak pernah mendengar adanya sosialisasi tentang Penyesuaian Tarif Listrik ataupun Kenaikan Tarif Listrik. Kalau bulan Juli kemaren iya, setelah heboh di tengah masyarakat adanya keputusan kenaikan tarif listrik yang diumumkan oleh PLN Batam,” jelasnya.

Terakhir, Yuansyah meminta dengan hormat agar PT PLN Batam untuk segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut.

Berita Lainya :  Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

“Kami minta dengan hormat agar PT. PLN Batam segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut. Sosialisasikan terlebih dahulu, lihat tanggapan masyarakat. Jangan main seperti otoriter begitu! Kami juga mensupport total Aliansi Batam Menggugat jika ingin melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demo) dalam penolakan kenaikan tarif listrik tersebut,” tutupnya. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News