Kapolri Terbitkan Telegram Larang Media Tayangkan Kekerasan POLRI

    0
    15

    Jagakampung.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali terbitkan Surat Telegram (ST) baru yang melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri. Surat Telegram ini ditujukan kepada seluruh para Kapolda serta Kabid Humasnya.

    Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021. Dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri yang salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

    Ada 11 point dalam isi Surat Telegram tersebut, diantaranya yaitu ;
    1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

    WAJIB BACA :  Polsek Kepulauan Seribu Utara Melaksanakan PAM Kegiatan Apresiasi dan Kompetisi Seni Bagi Pelajar dengan Kehadiran Bupati Kepulauan Seribu

    2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

    3. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

    4. Reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri.

    5. Tidak menayangkan reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

    6. Gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan.

    7. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur harus disamarkan.

    WAJIB BACA :  7 Pelanggar ProKes di 2 Pulau disanksi Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

    8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

    9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

    10. Dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

    11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

    Demikianlah bunyi surat telegram tersebut dibuat.(Red)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini