29.1 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Kapolres Tabanan Pimpin Penyekatan PPKM Darurat

Jagakampung.com, Tabanan – Untuk menindaklanjuti upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, yang masih marak di beberapa wilayah di Indonesia, Pemerintah telah menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Jawa – Bali. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) nomor 15 tahun 2021,  yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 09 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan nomor 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., pada Kamis 08/07/2021 mulai pukul 20.05 WITA memimpin langsung kegiatan Penyekatan PPKM Darurat di beberapa titik ruas jalan arah menuju Kota Tabanan. Seperti di Simpang jalan Pahlawan Tabanan depan Kantor Bupati Tabanan dan Simpang Sakenan Tabanan.

Berita Lainya :  Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Tokoh Masyarakat untuk Jaga Keamanan Wilayah

Kapolres Tabanan saat memimpin pelaksanaan Penyekatan PPKM Darurat tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini tujuan utamanya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan berkurangnya mobilitas masyarakat terlebih lagi menimbulkan kerumunan diharapkan kita bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. “Malam ini kami dari Polres Tabanan, menurunkan personil dari semua fungsi yang tersprint dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan yang bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan,  Satpol PP Pemda Kabupaten Tabanan dan Pecalang Desa Adat Kota Tabanan melakukan Penyekatan akses jalan menuju Kota Tabanan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar sadar dan patuh pada peraturan pemerintah untuk bersama sama kita cegah penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.

Berita Lainya :  Anggaran Kelurahan Tahun 2024, Pemkot Bekasi Siapkan Dana Rp. 114,9 Miliar

“Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan bahwa kegiatan masyarakat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WITA, hendaknya segala aktivitas sebelum jam 20.00 WITA sudah dipersiapkan untuk dihentikan, sehingga tepat pukul 20.00 WITA aktivitas perdagangan, pertokoan, warung, supermarket dan tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan sudah ditutup. Bagi warung makan makan dan minuman tidak ada yang makan ditempat, bersifat take way, atau dibawa pulang,” urainya menjelaskan.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres Tabanan ini, “demikian juga dengan arus lalu lalang kendaraan diharapkan pukul 20.00 WITA sudah tidak ada, kecuali yang bersifat ermegency seperti membawa orang sakit ke Rumah Sakit,”paparnya.

Berita Lainya :  Polda Banten Gelar Operasi Aman Nusa II, Disiplinkan Protokol Kesehatan

Kapolres Tabanan dengan didampingi Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos, dan Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani, S.I.K , M.H., juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan penyekatan malam ini telah memutar balikkan kendaraan yang menuju arah kota Tabanan sebanyak 165 kendaraan dengan rincian 113 Unit roda dua dan  52 Unit roda empat. “Mari kita semua tetap disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan, jangan sampai kita lengah, dukung sepenuhnya langkah langkah pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” ungkap Kapolres Tabanan mengakhiri.(Hms)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News