Inilah Press Release Yang Dikeluarkan Humas Kota Bekasi Terkait Dimulainya ATHB SP

    0
    107

    Jagakampung.com, Kota Bekasi –  Merespon berbagai usulan rencana pembelajaran tatap muka, maka pada Tanggal 19 Maret 2021, dilaksanakan Rapat Pemangku Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Usulan tersebut muncul  dengan memperhatikan perkembangan Pandemi COVID-19 di Kota Bekasi, berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.

    Pemangku kepentingan pendidikan yang menghadiri rapat dimaksud adalah Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi; Pengurus BMPS Kota Bekasi; Para Pengawas dan Penilik pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi; Ketua MKKS se-Kota Bekasi; Ketua K3SD; Ketua KKPS; perwakilan Kecamatan se-Kota Bekasi;  Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat; Kepala Dinas dan jajaran pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi; Dinas Kesehatan Kota Bekasi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi; dan Ketua TWUP4.
    Hasil rapat pemangku kepentingan pendidikan Kota Bekasi, setelah dikoordinasikan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menyepakati beberapa hal berikut ini.

    Satuan Pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan atau selanjutnya disingkat ATHB-SP; dan ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai tanggal 22 Maret 2021, dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.

    Panduan Penyelenggaraan ATHB-SP

    Panduan penyelenggaraan ATHB-SP telah dibuat oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi. Panduan ini merupakan tindaklanjut penyempurnaan dari produk pengaturan PTM dan PJJ yang sudah dibuat sebelumnya, namun tertunda, karena pemberlakuan PPKM sejak tanggal 6 Januari 2021.

    WAJIB BACA :  Ketum FBR Tak Setuju Investasi Minuman Beralkohol Dibebaskan

    Ruang Lingkup ATHB-SP

    ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,  dimana satuan pendidikan dimaksud sudah mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) protokol kesehatan, dimulai dengan PTM terhadap 3 (tiga) rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri, sehingga secara bertahap melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.

    Tujuan ATHB-SP adalah:
    mengadaptasikan satuan pendidikan dalam menyiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri.

    Satuan Pendidikan Penyelenggara ATHB-SP

    ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada:
    Zona Hijau Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19;
    Zona Kuning Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

    Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terdapat sejumlah 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai Tanggal 22 Maret 2021.

    Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP. Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP, maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya.
    Peserta Didik yang mengikuti ATHB-SP.

    WAJIB BACA :  Melalui BNSP-RI, FPII Lahirkan Dua Asesor Berlisensi Negara

    Peserta didik pada satuan pendidikan yang dapat mengikuti PTM melalui ATHB-SP adalah :

    (1) peserta didik telah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥ 37,3 oC, atau tidak sedang gejala keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

    (2) peserta didik telah dipastikan berasal dari ;

    – Zona Hijau Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19; dan 

    – Zona Kuning Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

    (3) peserta didik yang telah dinyatakan kesiapannya atas dasar persetujuan orang tua.

    Tidak Semua Rombongan Belajar dan Peserta Didik Melakukan PTM pada ATHB-SP

    Bagi satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, maka tidak semua rombel pada satuan pendidikan melakukan PTM, sebagian rombongan belajar (rombel) tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).  Demikian pula bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, tidak mendapatkan persetujuan orang tua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ oleh satuan pendidikannya.

    Penghentian Penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP

    Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan ternyata ditemukan suspect COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, maka penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 (empat belas hari), serta dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area lingkungan satuan pendidikan.(Adv Humas Kota Bekasi)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini