34.3 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

HUT UUPA Ke-62, Masih Ada ‘PR’ Terkait Penyelesaian Aset Daerah Pemkot Bekasi & Percepatan PTSL

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, melangsungkan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) di Halaman Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Senin (26/09/2022).

Pelaksanaan Upacara ini juga merupakan salah satu bagoan dari rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2022. Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi memimpin pelaksanaan Upacara sampai dengan selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kodim 05/07 Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Camat serta Lurah di wilayah Kecamatan Pondok Melati.

Di sela-sela kegiatan Upacara, Reny Hendrawati membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto.

Dimana diketahui bahwa, kegiatan ini mempunyai tema “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh”.

Sekda Kota Bekasi juga sempat menyinggung terkait Aset Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum terselesaikan oleh Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.

Dirinya mengatakan, totalnya ada 2.866 Aset Daerah Pemkot Bekasi, “Itu harus diselesaikan, yang baru diselesaikan hampir sekitar 600-an  Jadi masih PR,” kata Reny kepada wartawan media ini selepas kegiatan berlangsung.

Pada momentum HUT UUPA tersebut, Sekda Kota Bekasi juga mengucapkan selamat bekerja kepada jajaran Kantah ATR/BPN Kota Bekasi dan dapat melakukan optimalisasi dalam pekerjaan.  “Karena kita tahu bahwa Kota Bekasi ini penduduknya banyak, kemudian masalah pertanahannya juga banyak yang harus diselesaikan,” ucapnya.

Berita Lainya :  Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta

Tadi, lanjut Sekda, “Bapak Kakan ATR/BPN Kota Bekasi menyampaikan bahwa, akan menggunakan sistem digitalisasi. Yang artinya, sekarang penyelesaian masalah pertanahannya akan secara modern,” sambung Reny Hendrawati sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu ditempat  yang sama, menurut Kakan ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan bahwa di HUT UUPA yang ke-62 ini merupakan usia yang sudah cukup matang bagi ATR/BPN terutama untuk Kantah ATR/BPN Kota Bekasi untuk berbenah diri dan merupakan momentum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dok Foto. Kakan ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan (tengah) foto bersama dengan Ketua Cabang NU, dan Ketua PD Muhammadiyah Kota Bekasi.

“Kami berharap di tahun ke-62 ini, memjadi momentum memperbaiki kinerja Kantor Pertanahan Kota Bekasi, baik dari internal maupun eksternalnya. Nah, banyak hal yang memang harus kita perbaiki,” ungkap Kakan ATR/BPN Kota Bekasi ini dalam sambutannya pada saat pelaksanaan Upacara.

Menjawab pertanyaan media ini Amir menyebutkan, dirinya telah melirik ada celah untuk menangani penyelesaian Aset Daerah Pemkot Bekasi ini.  “Pada saat pertama kali saya masuk kesini, saya sudah melihat ada celah sebenarnya. Hanya masalah koordinasi dan komunikasi saja,” ujar Amir Sofwan, yang diketahui baru menjabat sebagai Kakan ATR/BPN Kota Bekasi sejak pertengahan bulan Agustus 2022 lalu.

Kakan ATR/BPN Kota Bekasi ini menjelaskan dengan memilah dan memilih pekerjaan yang paling mudah terlebih dahulu menjadi jurus jitunya dalam menangani percepatan penyelesaian Aset Daerah Pemkot Bekasi, “Artinya, itu clear and clean. Baik luasan, kemudian letaknya, siapa pengguna dan sebagainya, itu clear and clean,” papanya secara rinci.

Berita Lainya :  DPD SPI Kab. Siak Serahkan Berkas ke Kesbangpol

Karena, tambah Amir, “Selama ini kan tentunya menyangkut masalah penunjukan batas dan sebagainya, dari pihak Pemkot itu agak kebingungan. Jadi pada saat kita mempertanyakan dimana letaknya, bagaimana berkasnya, itu yang terkadang agak terhenti dan terhambat. Tapi yang jelas, kita mencoba untuk melakukan percepatan,” imbuhnya menambahkan penjelasan terkait masalah Aset Daerah.

Sedangkan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Kota Bekasi, Amir mengklaim sudah ada sebanyak 80 sampai 85 persen yang telah diselesaikan oleh Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.

Amir pun memaparkan, untuk jumlah total kuota yang dimiliki pada program PTSL Tahun 2022 di Kota Bekasi mencapai 8.000 bidang, “Kita berharap di akhir September ini, itu semua selesai. Tinggal nanti perbaikan kualitas datanya sampai dengan akhir tahun, sesuai arahan pimpinan,” paparnya.

Selanjutnya Kakan ATR/BPN Kota Bekasi ini memberikan sedikit gambaran bahwa program PTSL masih akan terus berjalan sampai dengan Tahun 2025, dan diharapkan seluruh tanah di Indonesia itu sudah terdaftar, minimal terukur.

Bahkan kemungkinan, pada tahun depan program PTSL di Kota Bekasi akan memiliki target kuota yang lebih besar. “Jadi rencananya di Tahun 2023 itu, kemungkinan besar kita punya target yang sangat luar biasa besar untuk Kota Bekasi,” bebernya.

Berita Lainya :  Warga yang Berada di Ruang Publik Dihampiri dan Dibagikan 1.700 Masker oleh Polres Kep Seribu

Selain itu dalam keterangannya, Amir turut mengomentari terkait pemberitaan kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program PTSL di Kota Bekasi. Dirinya menyampaikan bahwa, untuk kegiatan PTSL itu “GRATIS”.

Namun tidak menutup kemungkinan ada pembiayaan yang sudah di atur, seperti kewajiban masyarakat untuk membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), “Tapi tentunya, kami pun sudah mencoba mengkomunikasikan ke pemerintah daerah bahwa salah satu hambatan terlaksananya kegiatan PTSL ini masalah BPHTB. Nah mungkin ada keringanan atau penghapusan, itu nanti akan kita coba,” terangnya.

Yang kedua, Amir menuturkan, “Kan ada anggaran dari SKB (red – Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang Rp. 150 ribu itu. Nah, inilah yang menjadi persoalan di dalam kegiatan PTSL,” tuturnya sambil menegaskan bahwa, uang Rp. 150 ribu itu bukan bagian dari kegiatan PTSL melainkan pra-kegiatan PTSL.

Dalam rangkaian kegiatan ini, juga dimanfaatkan untuk menyerahkan sebanyak 9 sertifikat dari program PTSL secara simbolis di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.

Kemudian berdasarkan hasil informasi yang diterima dari Kakan ATR/BPN Kota Bekasi, lanjutan penyerahan sertifikat PTSL akan dilakukan pada hari yang sama di wilayah Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.

Usai melaksanakan Upacara, kegiatan pun bergeser ke Taman Sari Kantah ATR/BPN Kota Bekasi untuk melakukan penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, dan Penandatanganan MOU oleh Kakan ATR/BPN Kota Bekasi dengan Ketua Cabang NU, serta Ketua PD Muhammadiyah Kota Bekasi. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News