30.6 C
Jakarta
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Gudang Oli Palsu di Kalideres Beromzet Milyaran Belum Tersentuh Hukum

Jakarta (26/9/2024), jagakampung.comHasil temuan Tim investigasi media menemukan ada Gudang Oli Palsu yang beralamat, di Jl. Kapuk Kamal Indah 1 blok A no 5 RT 1 RW 01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (26/9/2024). Tim investigasi media bertemu dengan Pengurus dan Penanggung Jawab Gudang bernama D.

Tim Investigasi Media memperoleh keterangan dari D bahwa gudang oli palsu itu sudah berjalan lebih dari satu tahun lamanya dan dapat berjalan dengan aman karena sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, Polsek, Polres dan Polda Metrojaya. Pengakuan ini perlu di cek kebenarannya.

Berita Lainya :  Endri Hendra Permana : Ketua Umum Brinus, Sang Inspirator Karismatik, Spiritual, dan Elegan

Tim investigasi media menanyakan siapa pemilik gudang oli palsu tersebut, D menjawab dengan sombongnya tidak perlu tau yang penting D bertanggung jawab penuh atas operasional gudang oli palsu tersebut yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dan beromset milyaran.

Tim investigasi media mencoba mencari informasi ke warga masyarakat sekitar gudang oli palsu. Salah seorang warga menyatakan bahwa gudang oli palsu tersebut sudah berjalan hampir dua tahun dan yakin mereka sudah berkoordinasi dengan APH dan Dinas terkait karena aman.

Berita Lainya :  Pentingnya Sertifikat untuk Pengemudi Angkutan Bus Pariwisata BNSP

Budi Wahyudin Ketua Umum AWDI mengharapkan tindakan tegas dari APH dan Dinas terkait mengenai keberadaan gudang oli palsu tersebut. Karena jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak.

Budi Wahyudin akan ikut mengawal temuan ini sampai mendapatkan tindakan tegas dan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang berlaku. Rencananya AWDI akan bersurat ke APH dan Dinas terkait tentang keberadaan gudang oli palsu tersebut.

Gudang oli palsu tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

Berita Lainya :  Jasa Pemasangan Fire Alarm Membantu Tingkatkan Keselamatan Warga

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tutup budi. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News