29.2 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Diduga Kuat Melanggar UU Cipta Kerja Beberapa Karyawan PT. HMBP 2 Meminta Pendampingan Hukum

Sampit (27/9/2024), jagakampung.comPerusahaan Kelapa Sawit Hamparan Masawit Bangun Persada 2 (PT. Hmbp2) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman km.43, Desa AA Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, mempekerjakan anak di bawah umur bahkan beberapa lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun, bahkan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit yang mana sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit, hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit tersebut.

Hal ini diketahui saat law Firm Iin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di Polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak di bawah umur, anak tersebut bekerja panen penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi.

Berita Lainya :  Polsek Rancabungur Laksanakan Giat Operasi Libas Lodaya 2024 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Menurut Iin Handayani, S.H., selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. Hmbp2 yang sudah berapa kali minta pensiun tapi pihak PT menurut beliau selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja 15 tahun dulu maka akan diberikan pensiun.

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. Hmbp2 tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan tapi pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan bahkan asistennya mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

Berita Lainya :  Menangapi Polemik Oknum Komite Sekolah Meminta Sejumlah Uang Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

“Saat law Firm kelapangan saya sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. Hmbp2 sudah mempekerjakan anak di bawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak. Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima,” ucap Iin Handayani, S.H.

Berita Lainya :  Prioritaskan Rekrutan Bersih Jujur dan Independen , Ketua Bawaslu SBB Harapkan PTPS Berkualitas

“Pihak law Firm Iin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak PT. Hmbp2 terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. Tinggal menunggu respon pihak PT, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk PT,” tutup Iin Handayani, S.H. (Red/Rudolf)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News