29.1 C
Jakarta
Sunday, October 27, 2024
spot_img

Diakui Melanggar Perda, Pengurus BKM Sebelumnya Minta Pemilihan Ulang

Jagakampung.com, Bekasi – Terkait kisruhnya regulasi dalam proses Pemilihan Kepengurusan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Jatimekar periode 2021-2024, pengurus BKM periode sebelumnya mengusulkan untuk dilakukan pemilihan ulang. Usulan itu disampaikan saat Ketua Panitia mengadakan pertemuan yang berlangsung pada, Kamis (18/03/2021) di Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Melalui surat perihal Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 001/ 005/ BKM. KL-Jtm yang ditandatangani Fikki Dzulfiqar Khaidir S, SH sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepengurusan BKM periode 2021-2024 itu ditunjukan kepada, H. Gofur selaku Lurah Jatimekar dan pengurus BKM Kelurahan Jatimekar periode 2017-2021. Bahkan di luar undangan, dihadirkan juga 2 orang yang dikatakan sebagai pengurus partai politik untuk menjelaskan statusnya.

Ketika rekan-rekan wartawan yang hadir ingin memantau berjalannya pertemuan, Dzulfiqar yang juga menjabat Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jatimekar meminta kepada media agar dapat menunggu sampai dengan kegiatan berakhir. Usai kegiatan tersebut berlangsung, menurut H. Gofur permasalahan ini sudah clear untuk diklarifikasi, “Namun kepuasan, kembali kepada para peserta,” ujarnya.

Pada awal keterangannya, dihadapan media Lurah Jatimekar mengatakan pertemuan itu membahas pendapat pengurus lama tentang apa yang selama ini diberitakan 4 media, mengenai pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) Kota Bekasi No. 15 Tahun 2015 dalam tata cara pemilihan BKM Kelurahan, serta tidak diikutsertakannya pengurus yang lama saat proses pemilihan, “Tentang pengurus yang lama memang tidak di atur dalam pasal 10 perda No. 15/2015. Itu jelas, ada beberapa ayat disitu tapi tidak menyebut itu, dan saya anggap itu soal biasa saja. Tapi mohon diklarifikasi, kalau itu bagian dari yang melanggar perda, maka secara teks booknya itu tidak ada,” kata H. Gofur.

Berita Lainya :  Polres Kep Seribu Terus Himbau ProKes dan Bagikan 1.100 Masker ke Warga Upaya Cegah COVID19

Selain itu, mengenai 2 orang pengurus BKM yang baru dikatakan menjadi bagian dari Partai Politik (Parpol) dijelaskan kembali oleh Lurah Jatimekar, “Tapi yang satu dia membawa pernyataan beberapa bulan sebelum ini dilaksanakan, dia sudah mundur dari partainya. Yang namanya Sayuti, itu ada surat pernyataan bermaterai dan di cap oleh (red – Pengurus Partai di atas tingkatannya). Yang kedua ada saudara Imron, juga sudah ada surat pengunduran dirinya. Kalau yang Imron, saya belum baca,” jelasnya.

Menanggapi usulan dari pengurus BKM Kelurahan Jatimekar sebelumnya, H. Gofur mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan BKM sudah berjalan sebagaimana mestinya, “Memang ada cacat karena partai, padahal tidak cacat. Yang dilanggar hanya satu, pasal 10 tentang kepanitiaan. Tapi di dalam teks booknya kan, panitia itu (red – Melibatkan) tokoh masyarakat. Disitu (red – Kepanitiaan) ada lima Ketua RW, yang saya jamin ketokohannya melebihi ketokohan yang biasa, apalagi mereka hasil pemilihan,” ungkapnya.

“Kalaupun ada aspirasi yang masuk dari pengurus lama entah kepentingannya apa, silahkan membuat surat secara resmi. Cuma tadi kalau membatalkan, sementara perda ini tidak mengatur tentang perselisihan. Kalau seratus persen sempurna saya akui tidak, sebab tadi (red – Pembahasan mekanisme pemilihan) ada keikutsertaan dalam kepanitiaan,” imbuh Lurah Jatimekar, menjawab pertanyaan media ini.

Berita Lainya :  Ketua DPC Lingkar Puan Majalengka Siap Menangkan Ganjar Pranowo

Dok. Foto Istimewa/Andrew: Dzulfiqar Sekel Jatimekar (kiri), H. Gofur Lurah Jatimekar (kanan) saat menjelaskan mengenai pertemuan hari itu usai kegiatan berlangsung.

Sedangkan Marsudin, Koordinator BKM periode sebelumnya menyampaikan ada beberapa pelanggaran yang diakui Lurah Jatimekar. Maka dari itu, pemilihan secara ulang harus dapat dilakukan demi kebaikan bersama, “Pada pasal 10 itu sudah jelas dilanggar. Ya kalau pengurus parpol berdasarkan klarifikasi ini, dia sudah mengundurkan diri. Satu yang sudah ada suratnya, tapi yang satunya kan belum,” ucap Marsudin.

Hal senada juga disampaikan oleh Samsudin Tungki, Pimpinan Kolektif RW. 012 BKM periode sebelumnya, “Dari kelurahan sudah menyatakan ada beberapa point yang melanggar, artinya tetap harus disepakati pemilihan yang baru ini tidak ada. Tuntutan kita kan jelas, pemilihan ulang karena ada pelanggaran perda disitu. Perda itu kan produk hukum, jadi ketika itu dilanggar menurut saya cacat hukum. Bicara etika, memang disitu (red – Perda) tidak disinggung terkait pengurus yang lama boleh mengikuti. Tapi etikanya kan yang sudah-sudah seperti itu, karena disitu (red – proses pemilihan) nanti ada forum LPJ (red – Laporan Pertanggungjawaban) kita,” bebernya.

Berdasarkan pantauan media ini sampai dengan kegiatan berakhir, pertemuan itu berlangsung dengan perdebatan yang cukup alot dan panjang, serta tidak memiliki titik temu meskipun kegiatan turut menghadirkan Ija, Kepala Seksi (Kasi) Permas Kecamatan Jatiasih. Bahkan Dzulfiqar sendiri, selaku pihak yang mengundang dalam kegiatan tersebut juga tidak bisa memberikan penjelasan apapun kepada media, “Sudah sering ngobrol, udah cukup,” cetusnya.

Berita Lainya :  Kasrem 043/Gatam Menghadiri Rapat Pripurna DPRD Provinsi Lampung

Sementara ketika dihubungi via selulernya, Agus Sucipto, Sekretaris Forum BKM tingkat Kota Bekasi menerangkan tahapan yang mestinya dilakukan sebelum membentuk kepengurusan BKM. Menurut dirinya, panitia pemilihan harus mengundang pengurus BKM sebelumnya untuk menyampaikan laporan di depan musyawarah konstituennya (bisa para Ketua RW sebagai perwakilan masyarakat).

Jika tahapan, lanjut Agus menjabarkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum disampaikan pengurus lama maka sesuai dengan aturan prosedur organisasi mestinya panitia belum bisa melakukan pemilihan pengurus BKM yang baru, “Setelah laporan sudah diterima, lalu demisioner dulu (red – Keadaan tanpa kekuasaan). Kemudian mandat dikembalikan ke panitia, baru panitia bisa melakukan pemilihan pengurus BKM yang baru sebagaimana diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2015. Setelah terpilih, baru mandat dari panitia dapat diserahkan ke pengurus yang baru, begitu prosesnya,” terang Sekretaris Forum BKM tingkat Kota Bekasi ini.

Ketika disinggung mengenai pemilihan ulang yang diminta pengurus BKM sebelumya, Agus menyatakan bisa dilakukan pemilihan ulang jika tahapan yang disebutkan tadi belum dilaksanakan, “Karena kalau nanti ada masalah dari pengurus lama yang belum selesai misalnya, siapa yang mau bertanggung jawab kalau penyerahan mandat tidak prosedural,” tegas Agus menutup keterangannya. [Andrew]

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News