27.3 C
Jakarta
Tuesday, October 29, 2024
spot_img

Di Duga Ada Cabang Karoseri Jaya Makmur Perusahaan Truk Tanki di Desa Hajimenah Kecamatan Natar Perlu Dipertanyakan

Natar, Lampung Selatan, Jagakampung.com – Karoseri Jaya Makmur Perusahaan Truk Tanki yang beralamat di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan di duga Membuka Cabang perusahaan Pembuatan Tanki Minyak di Jalan Hasanudin Desa Hajimenah Kecamatan Natar Tak berizin.

Pasalnya, saat awak media mengkonfirmasi terkait surat perizinan di Lokasi bengkel pembuatan Truk Tanki Sar Salah  Satu pekerja menjelaskan “, bahwa  kami di sini terima orderan dari perusahaan Jaya Makmur dan surat ijin segala macam bentuknya perizinan kita pakai atas nama Karoseri Jaya Makmur sebab ijin Surat Retribusi Ubah Tipe (SRUT) sangat Mahal berkisar Rp 60 jutaaan. Silahkan langsung saja rekan rekan ke Pak Haji Yantoni  pemimpin Perusahaan Jaya Makmur.” Jelas Sar kepada awak media.
“, ya, pak kami disini hanya upahan gajian kami mingguan .” tambah roni salah satu pekerja di lokasi tersebut. Kamis ( 01/06/2023).

Mendapat keterangan juga dari Jailani RT/RW 05/02 ketua RT setempat bahwa kalau sar sudah ijin terkait dengan bengkel Las nya tetapi  perusahaan Jaya Makmur atau pak Haji Yantoni belum pernah bertemu. Begitupun jawaban yang sama saat awak media minta keterangan dari Suhaimi Abu Bakar Kepala Desa Hajimenah terkait bengkel pembuatan Tanki minyak yang ada di wilayahnya.

Melanjutkan investigasi awak media meluncur ke perusahan Jaya Makmur yang berada di wilayah Desa pemanggilan Kecamatan Natar. Saat di temui Yantoni Menerangkan Bahwa beliau tidak pernah kerjasama apapun dan bengkelnyapun keberadaannya tidak tahu. hanya saja salah satu yang namanya Roni pernah bekerja di perusahaanya.

Setelah mendapatakan keterangan dari Yantoni awak media berarah balik lagi ke Bengkel pembuatan Tanki minyak untuk menemui Sar kembali. Sar menegaskan kepada awak media terserah rekan – rekan awak media saya sudah menjelaskan bahwa kami bekerja di bawah perusahaan Jaya Makmur ini saja kami mengerjakan masih ada 2 Tanki yang belum selesai  kalau sudah selesai pihak jaya makmur yang mengurusi segala bentuk dari ijin SRUT sampai biaya pembelian bahan dan pembayaran.

Di sampaikan kembali terkait keterangan Sar kepada Yantoni Via telpon Whatts App, awak media merasa ada kejanggalan atas jawaban yantoni yang awalnya tidak pernah berusan ataupun bekerjasama dengan saudara Sar dan Roni yang anehnya jawaban yantoni saat di telpon “, ya pernah mengurusi terkait ijin SRUT satu apa dua kali saya mengurusinya.”  Terang Yantoni.

Dalam hal ini baik dari pemrintahan Desa Hajimenah dan pihak kecamatan Natar khususnya Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP)  Kabupaten Lampung Selatan harus turun kelapangan terkait ke absahan kejelasan perusahan Tanki yang ada diDesa Hajimenah. Disebabkan disini ada dugaan pelanggaran terkait dengan  Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Hinder Ordinary (HO) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017.  Perusahaan yang tidak melakukan kewajiban itu dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda dan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.merupakan izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. (Tim)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News